spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar dan Pemprov Kaltim Perkuat Kolaborasi Akses Internet Gratis di Seluruh Desa

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemprov Kaltim memperkuat sinergi untuk memperluas akses informasi dan jaringan internet di seluruh desa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan berbasis digital.

Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto, menyampaikan hal tersebut saat membuka rapat koordinasi antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim yang digelar di Tenggarong. Ia menyambut baik kepercayaan menjadikan Kukar sebagai tuan rumah kegiatan strategis tersebut.

“Kegiatan ini penting sebagai wadah menyelaraskan program pusat, provinsi, dan kabupaten agar terintegrasi. Salah satu fokus utamanya adalah penyediaan akses informasi dan jaringan internet yang merata hingga ke desa-desa,” ujar Dafip, Rabu (22/5/2025).

Salah satu langkah konkret dari kolaborasi ini adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Diskominfo kabupaten/kota. MoU tersebut mengatur penyediaan layanan internet gratis di seluruh desa di Kukar selama lima tahun ke depan.

“Kami berharap akses internet gratis ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kemudahan dalam mengakses informasi, pendidikan, dan layanan publik digital. Ini adalah fondasi penting bagi percepatan pembangunan desa,” tambahnya.

Baca Juga:   Rehabilitasi TMP Bukit Biru Dimulai, Dinsos Kukar Siapkan Anggaran Rp 1 Miliar

Rapat koordinasi juga membahas isu strategis lainnya seperti batas kewenangan antar pemerintah daerah, penyediaan aksesibilitas jaringan, pengamanan sandi, dan pengelolaan statistik layanan publik digital. Seluruh pembahasan diarahkan agar program digitalisasi berjalan terintegrasi dan berkelanjutan.

Pemerintah Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendorong pemerataan pembangunan, terutama melalui pemanfaatan teknologi informasi. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER