spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3A Kukar Gagas Mall Gender, Satu Atap Layanan Khusus Perempuan dan Anak

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) tengah menyiapkan langkah strategis dengan menghadirkan layanan terintegrasi untuk penanganan, pencegahan, dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam satu gedung terpadu bertajuk Mall Pelayanan Perempuan dan Anak atau Mall Gender.

Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menjelaskan bahwa selama ini layanan bagi korban kekerasan masih terpisah-pisah. Penanganan dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP), sementara upaya pencegahan dan pemberdayaan tersebar di berbagai instansi. Situasi ini membuat korban harus berpindah-pindah lokasi untuk pendampingan, advokasi, hingga proses hukum.

“Harapan kami, semua layanan—baik penanganan kasus, pencegahan, maupun pemberdayaan—dapat dilakukan dalam satu tempat yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. Termasuk ruang pemeriksaan yang selama ini dilakukan di kantor polisi, akan tersedia khusus di gedung ini,” ujar Hero, Kamis (22/5/2025).

Ia menambahkan, gedung tersebut juga akan dilengkapi dengan ruang peradilan khusus yang tertutup untuk menangani kasus-kasus sensitif seperti kekerasan seksual. Hal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan privasi korban.

Baca Juga:   Tangani Jalan Rusak, Pemkab Kukar Gandeng Perusahaan untuk Jaga Distribusi Pangan

Sebagai lokasi, DP3A Kukar mengusulkan pemanfaatan gedung Hotel Sungbatu yang saat ini tidak difungsikan secara optimal. Selain sebagai pusat layanan hukum dan sosial, gedung ini juga akan diisi aktivitas ekonomi serta promosi usaha perempuan dan anak.

“Kami telah menyusun konsep yang matang. Tinggal peningkatan sarana dan prasarana agar gedung ini siap digunakan,” jelas Hero.

Dengan kehadiran Mall Gender, diharapkan proses penanganan kasus menjadi lebih efisien, terintegrasi, dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban, sekaligus mendorong pemberdayaan berkelanjutan bagi perempuan dan anak di Kukar.

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER