spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispar Kukar Fasilitasi Panggung Seni, Disdikbud Fokus pada Pembinaan Komunitas

TENGGARONG – Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara (Dispar Kukar) menegaskan bahwa peran mereka dalam pengembangan komunitas seni difokuskan pada penyediaan ruang ekspresi, sedangkan proses pembinaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Plt. Kepala Bidang Pemasaran Dispar Kukar, Awang Ivan Ahmad, menjelaskan bahwa sinergi antarinstansi ini penting untuk mendorong pertumbuhan komunitas seni yang berkelanjutan.

“Untuk kegiatan pembinaan dan pelestarian komunitas seni, itu adalah kewenangan Disdikbud. Tugas kami di Dispar adalah menyediakan panggung dan ruang pertunjukan ketika para pelaku seni sudah siap tampil,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Salah satu bentuk nyata fasilitasi dari Dispar Kukar adalah penyelenggaraan Seni Budaya Nusantara, event tahunan besar yang menghadirkan tiga panggung dan melibatkan seluruh kecamatan serta kelompok seni dari Tenggarong. Acara ini menjadi ajang apresiasi bagi hasil pembinaan komunitas seni lokal.

Tak hanya itu, Dispar juga menyediakan ruang kreasi reguler bagi para pelaku seni, seperti di Simpang Odah Etam yang dibuka setiap malam Minggu melalui sistem pendaftaran terbuka. Selain itu, pertunjukan seni juga rutin digelar setiap hari Rabu di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Baca Juga:   Antisipasi Inflasi Jelang Ramadan, Pemkab Kukar Gerak Cepat Stabilkan Harga Pangan

Melalui kolaborasi ini, pemerintah daerah berharap komunitas seni di Kukar dapat terus tumbuh, terpelihara kelestariannya, dan semakin dikenal oleh masyarakat luas.

“Intinya, kami ingin memberikan ruang tampil seluas-luasnya bagi karya seni yang lahir dari proses pembinaan yang matang,” tutup Awang. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER