spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres PPU Ungkap 6 Kasus Kriminal, Dari Pencurian hingga Narkotika

PPU – Keseriusan Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas tindak kriminal terus dibuktikan. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Catur Prasetya pada Selasa (20/5/2025), Polres PPU mengungkap enam kasus tindak pidana yang berhasil ditangani dalam beberapa pekan terakhir.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, didampingi pejabat utama Polres PPU, serta dihadiri oleh sejumlah awak media dari berbagai platform.

Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aksi premanisme maupun peredaran narkotika.

“Penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum akan terus kami lakukan tanpa tebang pilih. Kami tidak akan memberi ruang bagi premanisme maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Adapun enam kasus yang berhasil diungkap terdiri atas:

  • Dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat): Barang bukti yang diamankan meliputi drum berisi aspal, alat potong logam berupa las, tabung gas 3 kg, dan potongan besi.
  • Kasus pengancaman: Petugas menyita dua senjata tajam jenis parang dan mandau lengkap dengan sarung.
  • Kasus pengrusakan: Polisi mengamankan bukti berupa rekaman digital aksi perusakan terhadap alat berat jenis Dozer Caterpillar.
  • Kasus penganiayaan: Rekaman CCTV menjadi alat bukti utama dalam proses hukum.
  • Kasus narkotika: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU menyita enam paket sabu dengan berat total hampir 49 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, tas ransel, dan ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi.
Baca Juga:   Kunjungan Investasi Perusahaan Pantai Indah Kapuk: Membangun Masa Depan Ibu Kota Nusantara

Alek juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam membantu upaya pemberantasan kejahatan di wilayah PPU. Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi yang tersedia.

“Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat. Laporkan kejahatan ke layanan hotline 110 atau langsung melalui nomor WhatsApp Kapolres di 0821-5578-3178. Bersama kita ciptakan PPU yang aman dan bersih dari premanisme serta narkoba,” pungkasnya.

Editor: Robbi Lalat*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER