spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Formasi Dokter CASN dan PPPK di PPU Sepi Peminat, Syahruddin Nilai Perlu Strategi Rekrutmen Baru 

PPU — Menjelang pelantikan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti rendahnya minat terhadap formasi dokter yang dibuka dalam rekrutmen tahun ini.

Wakil Ketua DPRD PPU, Syahruddin M Noor, menyampaikan keprihatinannya atas fenomena sepinya peminat untuk profesi strategis di sektor kesehatan tersebut. Ia menilai kondisi ini sangat disayangkan mengingat kebutuhan dokter di wilayah PPU masih tinggi, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan primer dan daerah terpencil.

“Ini perlu menjadi perhatian serius. Salah satu solusinya adalah melakukan pendekatan langsung ke kampus-kampus, agar kebutuhan kita bisa terisi dengan lebih efektif,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Syahruddin juga menilai bahwa pendekatan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menjaring tenaga kesehatan masih belum optimal. Oleh karena itu, ia mendorong kerja sama aktif dengan institusi pendidikan tinggi, khususnya fakultas kedokteran, agar proses rekrutmen dapat berjalan lebih tepat sasaran.

DPRD PPU berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti hal ini secara konkret, mengingat ketersediaan tenaga kesehatan merupakan bagian penting dari pelayanan publik dan indikator keberhasilan pembangunan daerah, khususnya di bidang kesehatan.

Baca Juga:   Komisi III DPRD PPU Minta PAM Danum Taka Benahi Jaringan dan Tingkatkan Kontribusi untuk PAD

“Pada dasarnya, kita harus bekerja sama dengan institusi pendidikan. Ini adalah langkah yang sangat baik bagi pemerintah kita, agar berbagai kekosongan dapat terisi, bukan hanya di profesi kedokteran saja, tetapi juga profesi lainnya,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Deddy
Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER