spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispar Kukar Gencarkan Promosi Seni Pertunjukan di Yogyakarta, Sasar Wisatawan dan Pasar Kreatif Jawa

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong promosi seni pertunjukan unggulan sebagai bagian dari strategi pemasaran pariwisata dan penguatan ekonomi kreatif. Salah satu langkah terobosannya adalah memperkenalkan seni budaya Kukar ke luar daerah, khususnya ke wilayah Jawa.

Plt. Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, Awang Ivan Ahmad, menjelaskan bahwa strategi pemasaran yang dijalankan saat ini terbagi dalam dua fokus utama: pemasaran bina Ikra berbasis ekonomi kreatif dan promosi sektor pariwisata secara kolaboratif.

“Pemasaran bina Ikra mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Ekonomi Kreatif. Ini menjadi dasar pengembangan sistem produk kreatif daerah, dan seni pertunjukan menjadi salah satu keunggulan Kukar,” ujar Awang Ivan, Kamis (22/5/2025).

Seni pertunjukan Kukar sendiri telah diakui secara nasional dan pernah dinobatkan sebagai yang terbaik di luar Pulau Jawa pada tahun 2019. Potensi inilah yang terus diangkat untuk memperluas jangkauan pasar, termasuk ke Yogyakarta—yang dikenal sebagai pusat seni dan budaya nasional.

Baca Juga:   Bangun Rejo Siap Mekar, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pelayanan Masyarakat

“Melalui promosi ini, kami ingin memperkenalkan seni budaya Kukar secara langsung di Yogyakarta. Ini bukan hanya ajang promosi, tetapi juga bentuk diplomasi budaya dan jembatan wisata,” jelasnya.

Dengan kegiatan ini, Dispar Kukar berharap dapat menarik minat wisatawan dari luar daerah untuk datang ke Kukar, sekaligus memperluas pasar bagi pelaku ekonomi kreatif lokal.

“Kami optimistis, seni pertunjukan Ikra akan menjadi daya tarik utama yang mampu meningkatkan kunjungan wisatawan dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif secara berkelanjutan di Kukar,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER