spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas KUKM Perindag PPU Resmi Miliki Kewenangan Tera Mandiri, Fokus Awal Distributor dan PBU

PPU – Setelah melewati proses panjang dan koordinasi lintas instansi, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya resmi memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelayanan tera secara mandiri. Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono Hadi Sutanto, menegaskan bahwa semua unsur pendukung, mulai dari struktur organisasi, peralatan, hingga tenaga fungsional penera, kini telah siap.

“Pada 2024 lalu kita memang belum bisa melaksanakan tera karena belum memiliki kewenangan dan struktur yang lengkap. Tapi kini, SOTK-nya sudah rampung, alat-alat juga sudah tersedia, dan SDM sudah kami siapkan,” kata Margono.

Menurutnya, peralatan tera sebenarnya telah tersedia sejak lama. Namun proses administratif dan regulasi menjadi tantangan utama. Ia mengaku telah melakukan langkah aktif, termasuk menghadap langsung ke Direktur Metrologi pada akhir tahun lalu untuk mempercepat proses perolehan kewenangan.

“Saya identifikasi semua hambatan dan akhirnya konsultasi ke Direktorat Metrologi. Alhamdulillah, sore itu juga kita diterima dan prosesnya selesai. Verifikasi peralatan pun dilakukan setelahnya. Sekarang kita sudah resmi punya kewenangan,” ungkapnya.

Baca Juga:   Serapan APBD PPU 2024 Diharapkan Meningkat pada Oktober-November

Margono menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua pejabat fungsional penera yang sudah terdaftar, yang sebelumnya telah menjalani pelatihan khusus. Dengan keberadaan tenaga ahli ini, Dinas KUKM Perindag PPU sudah bisa menjalankan tera secara mandiri tanpa perlu mengandalkan daerah lain.

Untuk tahap awal, pihaknya akan memprioritaskan tera terhadap alat ukur milik distributor besar, PBU (Perusahaan Besar Umum), serta jembatan timbang sawit yang selama ini menjadi objek tera rutin.

“Kita fokus dulu ke sektor-sektor besar yang paling sering digunakan dalam transaksi. Setelah itu baru masuk ke pasar-pasar tradisional. Tentu ini bertahap,” jelasnya.

Margono juga menyebutkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya tera akan dilakukan bersamaan dengan agenda pelayanan lainnya. Ini diharapkan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kepastian ukuran dan timbangan dalam transaksi perdagangan.

“Dengan kemampuan melaksanakan tera sendiri, PPU kini lebih mandiri dan bisa meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong keadilan dalam transaksi,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER