spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bangun Rejo Siap Mekar, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pelayanan Masyarakat

KETAPANG – Pemerintah Desa Bangun Rejo tengah mempersiapkan pemekaran wilayah menjadi dua desa, yakni Bangun Rejo dan desa baru bernama Sumber Rejo. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan pengelolaan penduduk yang kini mencapai sekitar 9.000 jiwa.

Kepala Desa Bangun Rejo, Yuyun Porwanti, menjelaskan bahwa dari total 34 RT dan 5 dusun yang ada, sekitar 6.000 penduduk akan masuk dalam wilayah administratif Sumber Rejo.

“Pemekaran ini bukan hanya soal pembagian wilayah, tapi bagaimana meningkatkan efektivitas pelayanan dan memperkuat pembangunan berbasis potensi lokal,” ujar Yuyun, Kamis (22/5/2025).

Mayoritas masyarakat Bangun Rejo berprofesi sebagai petani dan pedagang, serta memiliki kekuatan ekonomi berbasis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Produk UMKM dari desa ini cukup beragam, mulai dari keripik, jajanan pasar, hingga bolu dan cake yang telah dikenal hingga luar daerah.

“UMKM kami tidak hanya beredar di desa, tapi sudah menembus pasar luar. Produk unggulan seperti keripik dan bolu sudah menjadi identitas Bangun Rejo,” tambahnya.

Baca Juga:   Jelang HBKN, Pemkab Kukar Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Tekan Inflasi dan Bantu Daya Beli Warga

Bangun Rejo juga aktif mempromosikan produk UMKM dan hasil pertanian dalam berbagai event, seperti Ketapang Fair 2024. Produk seperti puding kelor, es jagung, kripik krenyes, dan kerupuk seblak menjadi favorit pengunjung.

Yuyun menegaskan bahwa pemekaran desa diharapkan mampu memperkuat pengelolaan sumber daya lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pengembangan sektor pertanian dan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi desa.

“Pemerintah Desa Bangun Rejo berkomitmen memberikan dukungan penuh agar UMKM terus berkembang dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” pungkasnya. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER