spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SMAN 10 Kembali ke Samarinda Seberang, DPRD: Tanah Itu Milik Pemprov

SAMARINDA – Setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 27 K/TUN/2023 pada 9 Februari 2023, dipastikan bahwa pemindahan SMAN 10 sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Legalitas tanah tempat berdirinya Kampus A juga telah diperkuat melalui putusan lain, yakni Nomor: 72 PK/TUN/2017, yang menyatakan lahan tersebut sebagai milik sah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Lahan yang dimaksud berada di kawasan Yayasan Melati, Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Samarinda Seberang. Setelah melalui polemik panjang, SMAN 10 Samarinda akhirnya dipastikan kembali ke lokasi tersebut.

“Keputusan Mahkamah itu harus dilaksanakan, karena sudah inkrah. Tidak ada lagi keputusan di atasnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Kompleks DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin sore (19/05/2025).

Dengan adanya putusan hukum yang jelas, maka tanah yang saat ini ditempati Yayasan Melati merupakan hak penuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Seandainya memang di kemudian hari Yayasan Melati punya bukti-bukti bahwa bangunan tersebut milik mereka, tentu kita persilakan untuk menempuh jalur hukum,” lanjut Andi Satya.

Baca Juga:   Ekti Imanuel Semangati Peserta Paskibraka: Kalian Adalah Calon Pemimpin Bangsa

Namun demikian, ia juga tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat Samarinda Seberang, khususnya terkait kebutuhan pendidikan dan penyerapan peserta didik. Untuk itu, keputusan lebih lanjut akan menjadi wewenang pemerintah provinsi.

“Apakah kemudian akan membangun sekolah baru dan lain sebagainya, kita serahkan kepada Pemprov,” tutup Andi Satya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.