spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekkab Kukar Tekankan Percepatan Digitalisasi untuk Dukung Pembangunan dan Ketahanan Pangan

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekkab Kukar), Sunggono, menekankan pentingnya percepatan digitalisasi sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk segera menyesuaikan kebijakan dan program pembangunan dengan perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat.

“Di era digital seperti sekarang, kecepatan adalah kunci. Pembangunan harus adaptif terhadap dinamika teknologi agar kita tidak tertinggal,” ujar Sunggono, Kamis (22/5/2025).

Ia juga menyoroti bahwa momentum Hari Kebangkitan Nasional harus dimaknai sebagai titik tolak bagi semua pihak untuk bangkit dan berinovasi, khususnya dalam menghadapi tantangan global seperti krisis pangan.

“Momentum kebangkitan ini harus menjadi refleksi dan pemacu kita semua untuk bergerak cepat, menyongsong masa depan agar tidak tertinggal dari bangsa lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sunggono menyampaikan bahwa membangun ekosistem digital yang kuat dan terintegrasi merupakan prioritas strategis, khususnya di Kukar. Sinergi antara transformasi digital dan kebijakan pangan dinilai sangat penting untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan.

“Dengan percepatan digitalisasi, daerah akan lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan global. Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga:   Gerakan Pangan Murah Kukar Pastikan Minyak Goreng Aman dan Harga Stabil

Pemerintah Kabupaten Kukar terus mendorong integrasi digital di berbagai sektor, sebagai langkah konkret menuju pemerintahan yang lebih modern, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER