spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PKL di Jalan Bypass Sepaku Dikeluhkan, Otorita IKN Janji Cari Solusi

NUSANTARA – Masalah pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Bypass Sepaku kembali mencuat. Meski tidak dilarang berjualan, keberadaan lapak-lapak liar di jalur cepat itu dinilai mengganggu estetika dan membahayakan keselamatan. Sayangnya, keinginan untuk menata para PKL ke satu lokasi khusus terganjal masalah klasik: tidak ada lahan tersedia.

Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang digelar di GOR Kecamatan Sepaku, Senin (19/9/2025). Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin, menyampaikan bahwa pihaknya akan mencarikan solusi agar aktivitas PKL bisa tetap berjalan tanpa melanggar aturan ruang milik jalan (Rumija).

“Kita tidak melarang orang berjualan. Tapi tolong dipahami, Jalan Bypass ini dibangun untuk mempercepat lalu lintas, bukan untuk tempat lapak-lapak yang bikin semrawut,” ujarnya di hadapan para ketua RT dan tokoh masyarakat. Menurutnya, kawasan tersebut bisa berpotensi menjadi kumuh jika tidak ditangani sejak awal.

Ia menegaskan bahwa keberadaan PKL di jalur cepat seperti Bypass bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan. Rata-rata kendaraan yang melintas di jalur ini melaju 40 hingga 80 km/jam.

Baca Juga:   DPT Pemilu 2024 di PPU Sebanyak 134 Ribu Orang

“Estetika dan keselamatan menjadi tanggung jawab bersama. Kalau tidak ditata, nanti kelihatan kumuh dan bisa mencelakakan,” katanya.

Alimuddin juga sempat bertanya kepada para ketua RT dan kepala desa apakah tersedia lahan kosong yang bisa dijadikan lokasi khusus untuk menampung para pedagang. Namun, Ketua RT 8 Suka Raja, Fadli, menjawab bahwa seluruh lahan di sekitar Bypass merupakan milik warga, dan tidak ada tanah kas desa (TKD) yang bisa digunakan.

“Ndak ada TKD di situ, pak. Semua lahan milik warga,” kata Fadli.

Fadli juga sebelumnya menyampaikan keberatannya jika warganya dilarang berjualan begitu saja. “Masyarakat kami hanya ingin cari makan, Pak. Kalau dilarang, ke mana lagi mereka harus pergi?” ucapnya dengan nada tinggi, sambil berdiri di antara para peserta sosialisasi.

Ia juga meminta pihak Otorita dan instansi terkait agar memasang rambu lalu lintas di kawasan tersebut untuk meminimalisir risiko kecelakaan. “Kami ini manusia, Pak. Kalau tertabrak kendaraan, bisa mati. Di sana banyak anak-anak juga. Tolong dipasangi rambu-rambu,” desaknya.

Baca Juga:   Disbudpar dan DLH PPU Libatkan Pelajar Bersih Pantai Pasca Libur Lebaran

Sebagai informasi, jalan bypass ini dibangun pada tahun 2023 dengan lebar Rumija mencapai 26 meter, ditambah GSB masing-masing 5 meter di sisi kanan dan kiri jalan. Jalur ini dibangun untuk mengalihkan lalu lintas dari kawasan padat seperti pasar Suka Raja (RT 6 dan RT 7).

Saat ini, sedikitnya 7 lapak permanen berdiri di sepanjang jalur tersebut, belum termasuk pedagang bermobil dan bermotor yang jumlahnya bisa mencapai belasan saat hari pasar.

Pewarta: Riski
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER