spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil RDP DPRD Kaltim: Hormati Keputusan MA, KBM SMAN 10 Kembali di Samarinda Seberang

SAMARINDA – Kegiatan belajar mengajar (KBM) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda kembali ke Samarinda Seberang, tepatnya di Jalan H. M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Kepastian ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Senin siang (19/05/2025).

RDP dihadiri sejumlah pihak terkait seperti Ketua DPRD Kaltim, Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, perwakilan Yayasan Melati, SMAN 10, hingga unsur perwakilan masyarakat.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam kesempatan itu meminta Yayasan Melati untuk menaati keputusan Mahkamah Agung.

Putusan MA Nomor 27 K/TUN/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap mengatur bahwa lokasi kegiatan belajar mengajar SMAN 10 dikembalikan ke Samarinda Seberang. Karena itu, mulai tahun ajaran ini, seluruh siswa baru SMAN 10 akan ditempatkan di lokasi tersebut.

Senada dengan Ketua DPRD, Komisi IV DPRD Kaltim juga meminta agar putusan MA dijalankan. Selain itu, DPRD menilai perlu adanya tenggang waktu dan pembentukan teknis dalam rangka menindaklanjuti putusan kasasi MA, termasuk proses pengembalian pengelolaan SMAN 10 dari Yayasan Melati.

Baca Juga:   DPRD Kaltim: Penutupan Alur Mahakam Bisa Ganggu Ekonomi Nasional

“Maka keberadaan SMAN 10 Samarinda harus dikembalikan ke Kampus A sebagaimana awal berdirinya di Jalan H. M. Rifaddin,” demikian salah satu butir kesimpulan rapat yang tertuang dalam notulensi resmi.

Untuk menjaga kondusivitas, perpindahan akan dimulai pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Sementara siswa SMAN 10 yang saat ini duduk di kelas XI dan XII tetap melanjutkan belajar di lokasi Jalan PM. Noor.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme teknis untuk memindahkan operasional sekolah dari Yayasan Melati ke lokasi semula di Samarinda Seberang.

SMAN 10 Samarinda saat ini telah ditetapkan sebagai Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, dan termasuk sekolah yang tidak lagi mengikuti sistem zonasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Sementara itu, untuk menjawab kebutuhan masyarakat Samarinda Seberang, Pemprov Kaltim juga berencana membangun SMA baru di wilayah tersebut. Hal ini untuk memastikan adanya fasilitas pendidikan yang mudah diakses oleh masyarakat setempat dan mampu menampung siswa-siswi dari kawasan tersebut.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Desak Tindakan Tegas terhadap Penambang Ilegal di KRUS: Mereka Coreng Dunia Pendidikan

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER