spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bangun Rejo Tinggalkan Tambang, Fokus Kembangkan Pertanian dan Pariwisata

TENGGARONG – Kepala Desa Bangun Rejo, Yuyun Porwanti, menegaskan bahwa desanya kini bertransformasi dengan memfokuskan pembangunan pada sektor pertanian dan pariwisata. Hal ini menyusul berakhirnya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut akibat habisnya masa izin operasi perusahaan tambang.

“Kami sudah tidak ada pertambangan lagi di Bangun Rejo. Perusahaan yang beroperasi sebelumnya telah habis masa perizinannya. Sekarang, fokus utama kami adalah pertanian dan pariwisata,” ujar Yuyun, Senin (19/5/2025).

Bangun Rejo memiliki lahan sawah seluas sekitar 373 hektar yang menjadi tulang punggung perekonomian warga. Dalam upaya meningkatkan hasil panen, pemerintah desa telah meluncurkan program pembasmian hama tikus secara serentak sebelum musim tanam dimulai.

“Untuk lahan seluas 374 hektar, kami distribusikan racun tikus sebanyak 400 kilogram. Satu hektar mendapat satu kilogram racun, dibagikan melalui kelompok tani yang jumlahnya bervariasi, ada yang 15, 26 hingga 30 kelompok,” jelas Yuyun.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ancaman hama tikus yang kerap merusak hasil panen, terlebih pascabanjir yang melanda beberapa waktu lalu. Ia berharap program ini dapat dilanjutkan di tahun-tahun mendatang.

Baca Juga:   271 Operasi Pasar Sepanjang 2023, Pemkab Kukar Tegas Jaga Inflasi dan Daya Beli Warga

“Kami berharap racun tikus yang sudah diberikan tetap efektif meskipun sempat ada banjir. Program ini penting untuk keberlanjutan pertanian,” tambahnya.

Yuyun juga menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen desa dalam menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Kami prioritaskan ketahanan pangan agar hasil pertanian semakin optimal dan petani bisa lebih sejahtera,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER