PPU – Ratusan warga dari empat kelurahan dan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD PPU, Senin (19/5/2025). Aksi ini dipicu oleh konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan PT Belantara Subur yang telah berlangsung cukup lama.
Menanggapi aspirasi masyarakat, DPRD PPU langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD PPU, Syahruddin M Noor. RDP diikuti oleh perwakilan masyarakat dari Kelurahan Sotek, Desa Riko, Sepan, dan Bukit Subur, serta manajemen perusahaan terkait.
Syahruddin menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari tumpang tindih pemanfaatan lahan antara masyarakat yang telah lama bercocok tanam di kawasan tersebut dan pihak perusahaan yang mengantongi izin pengelolaan hutan dari kementerian.
“Memang ada perizinan yang dimiliki perusahaan, namun masyarakat juga sudah sejak lama menggarap lahan di sana. Ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara bijaksana,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, DPRD mencatat adanya titik terang. Salah satunya, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya memberikan toleransi kepada warga yang telah menggarap lahan selama lebih dari empat tahun.
“Perusahaan membuka ruang kompromi. Namun kita juga akan telaah secara hukum keberadaan kelompok tani di lahan tersebut—apakah sah atau tidak, ini yang sedang kita dalami bersama,” jelas Syahruddin.
Untuk mematangkan penyelesaian, DPRD PPU memberikan waktu satu bulan kepada para pihak untuk melakukan verifikasi dan pengumpulan data di lapangan. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menyusun solusi permanen yang mengakomodasi semua kepentingan.
“DPRD hadir sebagai penengah. Masyarakat butuh lahan untuk bertahan hidup, sementara perusahaan juga membawa investasi yang penting bagi daerah. Kami akan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan,” tegas Syahruddin. (ADV)
Penulis: Deddy
Editor: Robbi Lalat