spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan Warga Gelar Aksi di DPRD PPU, Syahruddin: Kita Akan Carikan Solusi Terbaik

PPU – Ratusan warga dari empat kelurahan dan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD PPU, Senin (19/5/2025). Aksi ini dipicu oleh konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan PT Belantara Subur yang telah berlangsung cukup lama.

Menanggapi aspirasi masyarakat, DPRD PPU langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD PPU, Syahruddin M Noor. RDP diikuti oleh perwakilan masyarakat dari Kelurahan Sotek, Desa Riko, Sepan, dan Bukit Subur, serta manajemen perusahaan terkait.

Syahruddin menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari tumpang tindih pemanfaatan lahan antara masyarakat yang telah lama bercocok tanam di kawasan tersebut dan pihak perusahaan yang mengantongi izin pengelolaan hutan dari kementerian.

“Memang ada perizinan yang dimiliki perusahaan, namun masyarakat juga sudah sejak lama menggarap lahan di sana. Ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara bijaksana,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, DPRD mencatat adanya titik terang. Salah satunya, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya memberikan toleransi kepada warga yang telah menggarap lahan selama lebih dari empat tahun.

Baca Juga:   Jurnalis Kaltim Suarakan Penolakan dan Protes RUU Penyiaran ke Gedung Wakil Rakyat

“Perusahaan membuka ruang kompromi. Namun kita juga akan telaah secara hukum keberadaan kelompok tani di lahan tersebut—apakah sah atau tidak, ini yang sedang kita dalami bersama,” jelas Syahruddin.

Untuk mematangkan penyelesaian, DPRD PPU memberikan waktu satu bulan kepada para pihak untuk melakukan verifikasi dan pengumpulan data di lapangan. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menyusun solusi permanen yang mengakomodasi semua kepentingan.

“DPRD hadir sebagai penengah. Masyarakat butuh lahan untuk bertahan hidup, sementara perusahaan juga membawa investasi yang penting bagi daerah. Kami akan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan,” tegas Syahruddin. (ADV)

Penulis: Deddy
Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER