NUSANTARA – Meski proyek penataan Koridor Sepaku sudah memasuki tahap lelang, dinamika di lapangan masih belum sepenuhnya tuntas. Khususnya dari wilayah Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku. Dari total 121 warga yang terdampak rencana tersebut, tercatat masih ada 30 warga yang belum sepakat dengan skema penataan 3-7-3.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Suka Raja, Sugiyanto, saat menghadiri sosialisasi Penataan Ruang Bebas Sisi Kanan dan Kiri Jalan (Garis Sempadan Bangunan) oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), di GOR Kecamatan Sepaku, Senin (19/5/2025).
“Kami dapat penyampaian begitu dari tim,” ujar Sugiyanto singkat.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dari Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Iroh Rohayati Fatah, membenarkan informasi tersebut.
“Iya, masih ada 30 orang yang belum setuju dengan skema 3-7-3. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tuntas,” jelas Iroh.
Rekannya, Boyke, turut membagikan data melalui WhatsApp ke Media Kaltim. Dalam data itu, warga yang telah menyetujui skema penataan ditandai warna hijau, sementara yang belum setuju ditandai merah—jumlahnya persis 30 orang.
Sebagai informasi, skema penataan koridor 3-7-3 merujuk pada rencana 3 meter pedestrian sisi kanan, 7 meter lebar badan jalan, dan 3 meter pedestrian sisi kiri.
Ketua RT 7 Suka Raja, Abdul Gani, menyatakan bahwa warganya telah sepakat. “Kalau RT saya sih aman, tidak masalah. Warga sudah oke ditata. RT 6 ini yang masih mikir-mikir,” katanya.
Ketua RT 6, Sukiswanto, membenarkan bahwa sebagian warganya masih keberatan. “Kalau saya pribadi tidak masalah. Tapi sebagian warga memang belum sreg dengan 3-7-3. Kalau sebelumnya pakai 2-7-2, mereka sepakat,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal ini, OIKN dan pihak terkait terus melakukan pendekatan persuasif. Mulai dari sosialisasi kelompok, hingga pendekatan personal ke rumah-rumah warga.
Media Kaltim juga sempat mewawancarai salah satu warga yang masuk daftar merah. Saat diberi tahu skema koridor yang digunakan adalah 3-7-3, warga tersebut mengaku terkejut, namun tetap merespons secara bijak.
“Hah, iya kah pak? Positif 3-7-3? Ya sudah, saya ikut saja. Kalau yang lain diganti rugi, saya ikut. Kalau hibah, saya juga ngikut,” ujarnya.
Namun warga tersebut mengingatkan, agar tanah hasil kerukan tidak dijual.
“Jangan seperti dulu, tanah kerukan jalan malah dijual. Sebaiknya dikasih ke kami warga yang lahannya perlu diuruk,” sarannya.
Keberatan warga umumnya muncul karena total pelebaran 13 meter dianggap terlalu lebar. Meski hanya 3 meter di sisi kanan dan kiri yang diambil, kondisi eksisting rumah dan tempat usaha yang sudah mepet ke jalan membuat warga harus berpikir ulang. Apalagi, status pengambilalihan lahan tersebut berupa hibah, bukan ganti rugi.
Beberapa warga membandingkan dengan proyek IKN di tempat lain yang memberikan kompensasi dalam bentuk uang. “Yang lain ada duitnya,” keluh seorang warga.
Sementara itu, dari sisi Desa Bukit Raya, dukungan warga berjalan lebih lancar. Kepala Desa Bukit Raya, Yatiman, menyatakan bahwa warganya telah sepakat.
“Kalau warga kami tidak ada masalah,” tegasnya.
Di akun Instagram resmi Desa Bukit Raya, tercatat pada 28 April 2025 telah dilaksanakan Musyawarah Desa terkait Penataan Koridor Jalan. Kegiatan tersebut dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan agenda pembahasan rencana penataan jalan di RT 001 dan RT 002, termasuk penyesuaian ruang jalan menggunakan skema 3-7-3.
Dalam kesimpulan musyawarah yang dibacakan Ketua BPD, seluruh peserta menyatakan kesepakatan dan kesediaan untuk mendukung penuh program tersebut. Warga sepakat bahwa pembangunan ini penting demi penataan kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara agar lebih terintegrasi dan tertib.
Penulis: Rizki
Editor: Agus S