NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi menetapkan lebar ruang bebas sisi kanan dan kiri Jalan Raya Sepaku sebesar 23 meter. Ketentuan tersebut disampaikan dalam sosialisasi di GOR Kecamatan Sepaku, Senin (19/5/2025), di hadapan warga dan perangkat desa dari wilayah perencanaan IKN Barat.
Jalur jalan raya yang dimaksud membentang sepanjang 51,9 kilometer, mulai dari simpang tiga Kelurahan Riko (Kecamatan Penajam) hingga Desa Semoi Dua (batas Kabupaten Kutai Kartanegara).
Dalam sosialisasi bertajuk Penataan Ruang Bebas Sisi Kanan dan Kiri Jalan Sepaku Raya, OIKN menjelaskan bahwa tidak boleh ada bangunan yang berdiri dalam jarak 11,5 meter dari as tengah jalan. Ukuran tersebut merupakan pembagian dari total 23 meter ruang bebas, yang terdiri atas:
13 meter Ruang Milik Jalan (Rumija), termasuk badan jalan, trotoar, drainase, dan zona keselamatan,
5 meter di sisi kiri dan kanan sebagai Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan bahwa pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih hak milik warga. “Otorita IKN hanya mengatur, bukan mengambil alih. Jangan gusar, jangan berasumsi kami akan menggusur. Ini semata-mata penataan agar bangunan ke depan tertib dan sesuai rencana tata ruang,” jelas Thomas.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran IKN harus tetap memperhatikan masyarakat sekitar. “Konsep kami humanis. Kami ingin masyarakat mendukung agar IKN tertata, tidak semrawut.”
Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi OIKN, Ferdinand Kana Lo, menambahkan bahwa pengaturan GSB ini justru bertujuan melindungi hak warga jika suatu saat ada kegiatan pemerintah yang melibatkan lahan. “GSB 5 meter di sisi kiri dan kanan tetap milik masyarakat. Pemerintah hanya mengatur penggunaannya, bukan mengambil alih,” tegasnya.
Ferdinand menyebut bahwa penataan ini tidak berlaku surut terhadap bangunan yang sudah berdiri. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami bahwa bangunan baru ke depan harus mengikuti ketentuan GSB. “Kami tidak ingin hanya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang rapi, tapi seluruh kawasan IKN harus tertata dengan baik,” ujarnya.
Dari total 51,9 km ruas jalan yang akan ditata sisi kanan dan kirinya, rincian panjangnya adalah:
Jalan Sepaku–Semoi Dua (batas Kukar): 14,70 km
Simpang ITCI (Kelurahan Pemaluan)–Sepaku: 14,60 km
Simpang Tiga Riko–Simpang Tiga Pemaluan: 22,60 km
Selain itu, terdapat Jalur Bypass Pasar Sepaku sepanjang 3,30 km dengan sedikit perbedaan, yaitu lebar Rumija 26 meter, namun GSB tetap 5 meter di masing-masing sisi.
GSB berfungsi untuk menentukan batas aman pendirian bangunan, mendukung kelancaran lalu lintas, keselamatan, estetika, serta mencegah sengketa tata ruang. Penataan ini juga bertujuan memastikan bahwa fungsi jalan tetap optimal untuk menampung volume kendaraan yang meningkat seiring pembangunan IKN.
OIKN menegaskan, penetapan ini mengacu pada 11 dasar hukum, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kepala OIKN No. 2 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan IKN.
Sosialisasi yang dihadiri warga serta tokoh-tokoh masyarakat ini juga diwarnai dengan sesi tanya jawab aktif antara OIKN dan peserta, termasuk para ketua RT dari desa-desa yang hadir.
Pewarta: Riski M
Editor: Agus S