spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi III DPRD PPU Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa

PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa. Hal ini sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) yang menargetkan satu koperasi di tiap desa sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Anggota Komisi III DPRD PPU, Sariman, mengatakan bahwa proses musyawarah desa (Musdes) untuk mendirikan koperasi telah mulai berjalan di sejumlah wilayah. Musyawarah tersebut juga mencakup penunjukan notaris untuk penyusunan akta pendirian koperasi.

“Pembentukan koperasi desa saat ini sedang berjalan. Kami memonitor langsung prosesnya di lapangan, dan ditargetkan rampung seluruhnya pada bulan Juni,” ujar Sariman, Senin (19/5/2025).

Ia menekankan, pembentukan koperasi tidak boleh hanya bersifat administratif. Lebih dari itu, perlu dipastikan koperasi yang dibentuk memiliki struktur organisasi dan rencana usaha yang realistis dan berkelanjutan.

“Banyak koperasi gagal berkembang karena tidak memiliki sistem yang kuat. Kami mendorong agar koperasi desa yang memiliki unit usaha, seperti penyediaan sembako, harus disuplai oleh koperasi induk yang lebih besar,” jelasnya.

Baca Juga:   Kelangkaan Gas LPG Berulang, Irawan Minta Pemkab PPU Serius Selesaikan Masalah

Menurutnya, sistem koperasi yang terintegrasi dan didukung anggaran dari pemerintah daerah akan memungkinkan harga produk tetap kompetitif, sekaligus memberdayakan masyarakat desa agar tidak kalah bersaing dengan toko-toko modern.

“Jika dibiarkan berjalan sendiri tanpa dukungan dan pengawasan, koperasi rentan gagal. Komisi III DPRD PPU siap mengawal proses ini agar koperasi benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,” tegasnya. (ADV)

Penulis: Deddy
Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER