spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HUT ke-45, Desa Bangun Rejo Tampilkan Pentas Seni PAUD hingga Kirab Budaya

TENGGARONG – Desa Bangun Rejo merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 dengan semarak, Senin (19/5/2025). Bertempat di Pendopo Kantor Desa, perayaan dimeriahkan berbagai kegiatan seni dan budaya yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari anak-anak PAUD hingga warga dewasa.

Kepala Desa Bangun Rejo, Yuyun Porwanti, menegaskan bahwa seluruh jenjang pendidikan diwajibkan berpartisipasi dalam rangkaian acara, termasuk kegiatan bersih desa dan pentas seni.

“Semua harus terlibat. Untuk pentas seni PAUD, seluruh 12 lembaga PAUD yang ada di desa diwajibkan tampil. Ini bukan ajang lomba, tapi sarana menumbuhkan semangat kebersamaan,” ujar Yuyun.

Pentas seni PAUD ini telah terorganisasi secara rapi melalui Pokja PAUD Desa Bangun Rejo, yang dikenal aktif dan rutin menyelenggarakan kegiatan tahunan. Bangun Rejo sendiri tercatat sebagai desa dengan jumlah PAUD terbanyak di tingkat kecamatan.

Selain pentas seni anak-anak, acara HUT ke-45 juga diramaikan oleh penampilan senam massal, seni dari ibu-ibu PKK, serta pertunjukan seni malam hari dari siswa-siswi SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga:   GOW Kukar Resmi Lantik Pengurus Baru, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Puncak kemeriahan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/5/2025), melalui pawai kirab budaya yang akan diikuti 34 RT bersama perangkat desa. Setiap peserta membawa tumpeng sebagai bentuk syukur dan mengikuti arak-arakan yang diprediksi berlangsung meriah. Hari itu juga akan digelar lomba pawai untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan umum.

Yuyun berharap perayaan ini dapat memperkuat semangat kebersamaan masyarakat, sekaligus menjadi wadah tumbuhnya generasi muda yang berakhlak dan siap menghadapi masa depan.

“Semoga Bangun Rejo semakin maju, masyarakatnya sehat, rukun, sejahtera, dan generasi mudanya menjadi insan yang soleh dan solehah,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER