spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispora Kukar Dorong PLTI Kembangkan Tenis Lapangan Merata hingga Daerah Ulu

TENGGARONG – Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara, Aji Ali Husni, menegaskan pentingnya pemerataan program pengembangan tenis lapangan ke seluruh kecamatan di Kukar. Hal ini sebagai dorongan kepada pengurus Persatuan Lawn Tennis Indonesia (PLTI) agar tidak hanya terfokus di wilayah tertentu, tetapi juga menjangkau daerah-daerah yang selama ini kurang tersentuh.

“Selama ini, pengembangan tenis lapangan masih terkonsentrasi di kecamatan seperti Samboja dan Sanga-Sanga, karena adanya dukungan dari perusahaan besar di sana. Namun di daerah ulu seperti Kota Bangun, potensi anak-anak sebenarnya besar, hanya saja kesempatan mereka masih sangat terbatas,” ujar Aji, Senin (19/5/2025).

Kukar memiliki 20 kecamatan dengan potensi atlet muda yang menjanjikan. Aji menilai tantangan utama saat ini adalah bagaimana merancang program yang menyentuh seluruh wilayah secara merata.

“Jika kita serius menggali potensi dari semua kecamatan, terutama wilayah ulu, saya yakin bibit-bibit atlet muda berkualitas akan mudah ditemukan. Ini harus menjadi langkah awal dalam menciptakan pembinaan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Baca Juga:   Pemkab Kukar Dukung Penuh Pengurus Baru PLTI, Dorong Kaderisasi Atlet Muda

Aji mendorong PLTI Kukar agar lebih aktif dalam menyusun program inklusif yang tidak hanya mengandalkan pusat-pusat pembinaan eksisting, tetapi juga membuka akses latihan, kompetisi, dan pelatihan di seluruh kecamatan.

Dispora Kukar berharap langkah ini akan memperkuat prestasi tenis lapangan secara menyeluruh dan membuka peluang bagi lebih banyak anak muda untuk meniti jalur prestasi hingga tingkat nasional.

“Dengan pemerataan pembinaan, prestasi bukan hanya soal wilayah, tapi menjadi kebanggaan seluruh Kukar,” pungkasnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER