spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengurus Baru PLTI Kukar Resmi Dilantik, Dispora Dorong Regenerasi Atlet Muda

TENGGARONG – Kepengurusan baru Persatuan Lawn Tennis Indonesia (PLTI) Kutai Kartanegara resmi dilantik oleh Pengurus Provinsi Kalimantan Timur. Pelantikan ini disambut antusias oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kukar, Aji Ali Husni, yang berharap semangat baru dari pengurus dapat mendongkrak prestasi tenis lapangan di daerah.

“Alhamdulillah, hari ini pengurus PLTI Kukar telah dilantik secara resmi. Harapan kami, dengan kepengurusan baru ini akan lahir semangat baru dan kekuatan baru untuk menggali potensi prestasi Kukar di bidang tenis lapangan,” ujar Aji Ali Husni, Senin (19/5/2025).

Aji menilai bahwa prestasi PLTI Kukar selama ini sudah cukup membanggakan, baik di ajang profesional maupun dalam kegiatan internal seperti Baperkopri. Atlet-atlet dari Kukar juga kerap menorehkan prestasi di tingkat provinsi hingga nasional.

Meski demikian, ia menyoroti pentingnya regenerasi atlet muda. Menurutnya, masih banyak potensi pelajar yang belum tergarap maksimal karena minimnya sosialisasi dan pembinaan di tingkat sekolah.

“Kita menyadari bahwa sebagian besar atlet PLTI Kukar saat ini sudah senior. Maka dari itu, pencarian bibit baru dari kalangan pelajar SD, SMP, dan SMA harus menjadi prioritas, terutama untuk menghadapi ajang-ajang seperti POPDA dan kompetisi pelajar lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:   SPMB 2025 Kukar Terapkan Jalur Domisili Gantikan Zonasi, Disdikbud Sosialisasikan Aturan Baru

Dispora Kukar mendukung penuh pelantikan ini sebagai momentum awal membangun sistem pembinaan yang lebih terstruktur. Pengurus baru PLTI diharapkan aktif menyelenggarakan turnamen lokal, memperkuat kerja sama lintas sektor, dan memperluas sosialisasi tenis lapangan di masyarakat.

Dengan kolaborasi yang solid antara PLTI, Dispora, pemerintah daerah, dan masyarakat, tenis lapangan Kukar diyakini dapat mencetak atlet-atlet andal yang mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER