spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lahan Eks Puskib Balikpapan Terbengkalai, DPRD Kaltim Dorong Pemanfaatan Optimal

SAMARINDA – Lahan eks Puskib seluas 3,8 hektare di tengah Kota Balikpapan kini memunculkan persoalan serius. Meski secara legal berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, secara geografis lahan ini berada dalam wilayah Kota Balikpapan, yang turut memiliki kepentingan terhadap pemanfaatannya.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menilai kondisi ini bisa menimbulkan konflik jika tidak ada komunikasi yang baik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

“Secara kewenangan memang milik provinsi, tapi lokasi ada di Balikpapan. Kita tetap harus menghormati posisi Pemkot, tidak bisa semaunya sendiri,” kata Nurhadi.

Ia menyoroti keterbatasan fasilitas publik di Balikpapan, mulai dari kurangnya SPBU hingga minimnya SMA negeri. Menurutnya, lahan eks Puskib sangat potensial untuk menjawab kebutuhan itu.

“Balikpapan butuh solusi cepat. SPBU kurang, SMA negeri masih minim. Lahan ini bisa dimaksimalkan untuk keduanya, bahkan bisa ditambah dengan ruang terbuka hijau,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan penduduk Balikpapan terus meningkat setiap tahun. Namun, pertumbuhan sarana publik justru tertinggal. Jika dibiarkan, kondisi ini akan memperparah ketimpangan layanan dasar masyarakat.

Baca Juga:   DPRD Kaltim: Penutupan Alur Mahakam Bisa Ganggu Ekonomi Nasional

Nurhadi mendorong Pemprov Kaltim untuk membuka ruang diskusi terbuka dengan Pemkot Balikpapan dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. DPRD, tegasnya, siap memfasilitasi proses itu.

“Jangan sampai karena ego kewenangan, lahan ini terbengkalai dan rakyat yang dirugikan,” pungkasnya. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER