BALIKPAPAN – DPRD Kaltim menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan, yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Sorotan ini mencuat usai kunjungan kerja Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama Komisi I DPRD Kaltim pada Kamis (15/5/2025) untuk memantau langsung kondisi perizinan dan pengelolaan aset tersebut.
Hotel yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan ini awalnya merupakan guest house milik Pemprov. Dalam perjalanannya, fasilitas itu disewakan ke pihak swasta dan kemudian bertransformasi menjadi hotel komersial. Namun, alih fungsi tersebut diduga tidak sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menilai kerja sama dengan mitra swasta tersebut kini bermasalah. Ia menyebut telah terjadi wanprestasi karena pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban selama bertahun-tahun.
“Sudah jelas wanprestasi. Aset milik negara disalahgunakan, dan ada kewajiban yang tak kunjung dipenuhi. Ini tidak bisa didiamkan,” tegas Hasanuddin kepada awak media.
Ia mendorong agar BPKAD Kaltim segera mengambil langkah konkret. Salah satunya adalah membuka peluang audit ulang yang melibatkan lembaga audit eksternal seperti BPK atau BPKP untuk mengurai duduk perkara secara menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menambahkan bahwa lemahnya manajemen menjadi salah satu akar persoalan. Ia menekankan bahwa jika tidak ada itikad baik dari mitra pengelola, maka kerja sama harus dihentikan.
“Kalau terus dibiarkan, aset ini malah jadi beban daerah. Kita sarankan Pemprov bekerja sama dengan Kejaksaan agar ada penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran serius,” ujarnya.
Kunjungan ini juga diikuti jajaran Komisi I DPRD Kaltim, perwakilan dari BPKAD Kaltim, dan manajemen hotel. DPRD berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan aset daerah ke depan lebih transparan dan profesional. (adv)
Editor: Agus S