spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Temuan Beras Repack Tak Sesuai Takaran, Dinas KUKM Perindag PPU Terapkan Pengawasan Berkelanjutan

PPU – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengawasan distribusi beras di wilayahnya. Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono Hadi Sutanto, mengatakan temuan ini muncul dari kegiatan pengawasan rutin yang bertujuan memastikan konsumen memperoleh haknya secara adil.

“Ini memang tugas kami dalam pengawasan perdagangan. Kami ingin memastikan distribusi beras aman dan lancar, serta konsumen mendapatkan haknya, terutama dari sisi takaran dan kualitas,” ujar Margono, Jumat (16/5/2025).

Dikatakannya, dalam sidak terbaru, pihaknya menemukan beberapa produk beras dalam kemasan ulang (repack) yang tidak sesuai standar. Produk beras yang awalnya dikemas dari pabrik dalam ukuran 25 kilogram, dipindah ke kemasan 2,5 kilogram oleh pelaku usaha. Namun, hasil penimbangan menunjukkan isi kemasan tersebut tidak mencapai berat yang seharusnya.

“Temuan kami, ada kemasan 5 kilogram yang ternyata isinya hanya 800 gram kurang. Ini jelas merugikan konsumen,” tegas Margono.

Selain takaran, kualitas produk juga menjadi sorotan. Beberapa merek beras yang dijual dengan label ‘premium’, namun kualitas isinya tidak sesuai dengan klaim tersebut. Salah satunya bahkan telah ditarik dari peredaran setelah ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:   Hasil Sementara Quick Count, Paslon 1 Dominasi Awal Pemilu Bupati PPU 2024

“Untuk produk yang terbukti tidak sesuai takaran dan kualitas, kami sudah memberikan teguran tertulis dan meminta agar tidak lagi melakukan repack. Salah satu merek bahkan sudah ditarik dari pasaran karena pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, Dinas KUKM Perindag PPU bersama Kepolisian Resor (Polres) PPU melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) terhadap beras kemasan 5 kg dan 10 kg di sejumlah toko 30/04/2025 lalu. Tujuan kegiatan ini yaitu untuk memberikan jaminan perlindungan serta memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat berbelanja dengan aman dan tenang.

Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran tindak pidana, seringkali mengakibatkan ruginya konsumen, karena menerima beras kurang dari takaran yang terlalu banyak.

Margono menambahkan, pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi perlindungan konsumen di PPU. Dinas juga akan meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha agar menjual produk yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami minta pelaku usaha lebih jujur dan bertanggung jawab. Pengawasan ini bukan untuk menjatuhkan, tapi memastikan konsumen dilindungi dan pelaku usaha juga menjalankan usahanya secara etis,” pungkasnya. (ADV)

Baca Juga:   Konferdalub IPPAT 2025, Momentum Tingkatkan Profesionalisme PPAT Penyangga IKN

Penulis: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER