spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Dukung Penuh Pengurus Baru PLTI, Dorong Kaderisasi Atlet Muda

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh kepada pengurus baru Persatuan Lawn Tennis Indonesia (PLTI) Kukar yang baru saja dilantik. Harapan besar disematkan agar kepengurusan baru mampu mengoptimalkan potensi talenta muda dan memperkuat prestasi tenis lapangan daerah.

Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, mewakili jajaran pemerintah daerah, menegaskan bahwa Kukar selama ini telah menjadi salah satu daerah penyumbang prestasi tenis lapangan, baik di level provinsi maupun nasional. Namun, tantangan ke depan terletak pada proses regenerasi atlet.

“Isu utama yang harus kita fokuskan adalah kaderisasi. Kita harus menyiapkan atlet muda dan pemuda agar dapat menggantikan generasi sebelumnya secara berkelanjutan,” ujar Sunggono, Senin (19/5/2025).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Kukar mendorong PLTI agar secara aktif menggelar turnamen tenis lapangan, baik di tingkat lokal maupun regional. Selain menjadi ajang kompetisi, turnamen juga dinilai sebagai sarana strategis untuk menjaring dan mengasah kemampuan atlet muda.

“Dengan rutin mengadakan turnamen dan mengoptimalkan potensi lokal, kami yakin talenta-tenis dari Kukar akan mampu menembus tingkat nasional dan bahkan internasional,” tambahnya.

Baca Juga:   SPMB 2025 Kukar Terapkan Jalur Domisili Gantikan Zonasi, Disdikbud Sosialisasikan Aturan Baru

Pengurus PLTI yang baru dilantik pun diharapkan segera menjalankan program-program kerja yang menyentuh langsung pembinaan atlet dan pengembangan ekosistem tenis lapangan di Kukar. Dukungan dari pemerintah daerah akan terus diberikan demi menjadikan Kukar sebagai salah satu pusat prestasi olahraga tenis di Kaltim. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER