spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Pastikan Hunian untuk Rakyat di IKN, Bukan Hanya ASN dan Hankam

NUSANTARA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat di Ibu Kota Nusantara (IKN), tidak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat pertahanan dan keamanan (Hankam).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam kunjungan kerja ke sejumlah lokasi pembangunan hunian di kawasan IKN, Jumat (16/5/2025).

“Kunjungan Pak Menteri PKP membawa inovasi bahwa beliau akan membangun rumah susun tidak hanya untuk ASN dan Hankam, tapi juga untuk masyarakat umum. Walaupun dimulai dari satu tower, ini menjadi langkah awal yang sangat berarti,” kata Basuki.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi IKN sebagai kota dunia yang inklusif, berkelanjutan, dan adil bagi semua warga negara.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, juga menegaskan bahwa pembangunan hunian bagi masyarakat kecil menjadi salah satu arahan utama Presiden dalam mewujudkan keadilan sosial di IKN.

“Arahan Presiden jelas: hunian di IKN harus juga untuk rakyat. Tentu penting ASN, TNI, dan Polri, tapi masyarakat kecil juga punya hak yang sama untuk tinggal di kota masa depan ini,” tegas Maruarar.

Baca Juga:   Rakornas dan Pelantikan Ketua Umum TP PKK 2024, PPU Siap Sinergi Wujudkan Program Nasional

Langkah ini menjadi penanda bahwa pembangunan IKN tidak hanya berorientasi pada elite birokrasi, melainkan juga mengedepankan akses dan kesetaraan bagi masyarakat luas.

Penulis: Humas Otorita IKN
Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER