spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Perkuat Sekolah Inklusi, Guru BK Dapat Pelatihan Khusus Tangani Anak Berkebutuhan Khusus

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat implementasi pendidikan inklusi di tingkat SMP sebagai wujud komitmen memberikan hak belajar yang setara bagi semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK).

Plt. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kukar, Emy Rosana Saleh, menegaskan bahwa setiap sekolah di Kukar didorong untuk menjadi sekolah inklusi yang siap menerima dan melayani ABK sesuai amanat Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009.

“Komitmen kami jelas: semua anak berhak atas pendidikan. Oleh karena itu, kami ingin memastikan sekolah-sekolah siap, khususnya dalam hal sumber daya manusia,” ujar Emy, Jumat (16/5/2025).

Sebagai langkah konkret, Disdik Kukar akan memberikan pelatihan khusus kepada guru-guru Bimbingan Konseling (BK) bekerja sama dengan SMP Najuwandi Depok. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas guru dalam menangani ABK secara profesional di lingkungan sekolah.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin membekali guru-guru BK dengan pemahaman yang tepat agar mereka siap menghadapi tantangan di lapangan,” jelas Emy.

Program ini juga melibatkan pendampingan dari pihak ketiga serta kolaborasi dengan klinik dan rumah sakit Prakesit untuk memberikan dukungan medis dan psikologis yang menyeluruh.

Baca Juga:   Pemkab Kukar Dorong Program One Zero Waste, Bupati Tegaskan Pentingnya Peran Masyarakat

Dalam pelatihan nanti, para guru akan dibekali keterampilan mulai dari modifikasi kurikulum, strategi pembelajaran adaptif, hingga pendekatan komunikasi yang sesuai dengan karakteristik ABK.

“Kami berharap tidak ada lagi anak berkebutuhan khusus yang tertinggal dalam memperoleh pendidikan. Semua anak harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang sesuai potensinya,” tegas Emy.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pendidikan di Kukar menuju sistem yang lebih inklusif, ramah, dan berpihak pada hak setiap anak. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER