TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disdikbud Kukar) resmi mensosialisasikan aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP untuk tahun 2025. Salah satu perubahan utama adalah penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili sebagai jalur utama penerimaan siswa.
Plt. Kepala Bidang SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa sistem baru ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru, serta menyesuaikan dengan regulasi nasional.
“Jalur domisili kini menggantikan zonasi. Syarat utamanya adalah calon siswa harus berdomisili di sekitar sekolah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan KTP orang tua,” ujar Emy saat sosialisasi, Jumat (16/5/2025).
Selain jalur domisili, SPMB 2025 juga mengatur jalur afirmasi, prestasi, dan transmisi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus dan dari keluarga kurang mampu, yang wajib menyertakan surat keterangan resmi.
Sementara itu, jalur prestasi terbagi dua: akademik dan nonakademik. Untuk jalur akademik, penilaian didasarkan pada nilai rapor, sedangkan nonakademik harus dilengkapi sertifikat juara atau penghargaan resmi. Adapun jalur transmisi diberikan kepada anak guru atau siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, dengan melampirkan dokumen pendukung.
Emy juga menegaskan bahwa batas usia maksimal calon siswa SMP adalah 15 tahun atau lulusan SD/sederajat, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Sosialisasi ini diikuti seluruh kepala sekolah SMP se-Kukar, agar sistem baru dapat diterapkan dengan transparan, adil, dan tepat sasaran. Pendaftaran SPMB SMP Kukar dijadwalkan dimulai pada Mei 2025.
“Dengan sistem baru ini, kami ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan hanya karena persoalan teknis administratif,” tutup Emy. (adv)
Editor: Roobi