spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

REI Tanam 800 Pohon di IKN, Simbol Dukungan untuk Kota Hutan Berkelanjutan

NUSANTARA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-53, Real Estat Indonesia (REI) menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan melalui aksi nyata di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebanyak 800 bibit pohon ditanam di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN pada Jumat (16/5/2025), sebagai bagian dari kontribusi REI terhadap pembangunan berkelanjutan.

Kegiatan ini diawali dengan sesi pemaparan peluang investasi di IKN yang diikuti lebih dari 1.000 peserta dari berbagai daerah. Usai sesi tersebut, seluruh peserta bersama jajaran pimpinan REI melanjutkan kegiatan penanaman pohon di lokasi yang telah disiapkan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia mengajak seluruh peserta untuk turut serta dalam gerakan penghijauan ini. “Ini pohonnya ada sampai ujung, ada banyak lubang yang bisa ditanam, jadi bapak-ibu mari menanam,” serunya.

Penanaman pohon ini disebut sejalan dengan misi IKN sebagai sustainable forest city atau kota hutan berkelanjutan. Kebiasaan menanam pohon di IKN pun menjadi bentuk konsistensi dalam mewujudkan lingkungan hijau yang lestari.

Baca Juga:   In-House Training Diskominfo Kaltim, Prokopim PPU Dalami Teknik Penulisan Berita

Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga nilai spiritual dan sosial. “Bagi kami, menanam pohon itu cara kita menyayangi bumi, cara kita menyayangi anak cucu kita, dan ini adalah sebuah sodaqoh jariyah. Udara yang dihasilkan akan menjadi kebahagiaan bagi kita dan Indonesia,” ujarnya penuh semangat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal REI Raymond Ardan Arfandy serta perwakilan Direksi Bank Tabungan Negara (BTN), yang juga menyatakan dukungan terhadap misi pembangunan hijau IKN.

Kegiatan ini menjadi simbol sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dalam menciptakan ekosistem kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Penulis: Humas Otorita IKN
Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER