spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Dorong Program One Zero Waste, Bupati Tegaskan Pentingnya Peran Masyarakat

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat komitmennya dalam penanganan persoalan sampah melalui pengembangan program inovatif One Zero Waste. Program ini dicanangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar sebagai upaya sistematis yang mengedepankan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi program tersebut, termasuk melalui pembiayaan dari APBD untuk pengadaan sarana dan prasarana (sapras), serta pembentukan bank sampah yang melibatkan peran warga secara langsung.

“Kami mendorong partisipasi dunia usaha melalui CSR di wilayah kerja masing-masing, serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dan terlibat aktif dalam pengelolaan sampah,” ujar Edi, Rabu (22/5/2025).

Salah satu bentuk nyata dukungan tersebut terlihat dalam pengembangan Bank Sampah ASRI di Kelurahan Bukit Biru, yang merupakan aspirasi masyarakat lokal. Pemkab melalui DLHK telah membantu penyediaan fasilitas seperti bangunan operasional, alat press sampah, dan kendaraan roda tiga untuk pengangkutan.

Program One Zero Waste bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat menjadi indikator utama keberhasilan program ini.

Baca Juga:   Disdikbud Kukar Dorong Guru dan Pengawas Kuasai Formasi Jabatan Fungsional

“Program ini tidak akan berhasil tanpa keterlibatan masyarakat. Kesadaran dan aksi nyata warga menjadi penentu utama keberlanjutan dan dampak dari One Zero Waste,” tegas Bupati Edi Damansyah.

Dengan dukungan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, Kukar menargetkan terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER