SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Nurhadi Saputra, menanggapi serius kasus penggelapan dana nasabah Bank Kaltimtara senilai Rp1,6 miliar yang dilakukan oleh oknum pegawai bank. Ia menyayangkan tuntutan hukuman yang hanya tiga tahun penjara, yang dinilai terlalu ringan dan memicu kekecewaan publik.
“Bukan hanya netizen, kami di DPRD juga menyayangkan kalau hukumannya justru terkesan sepele,” ujar Nurhadi saat dihubungi wartawan, Rabu (15/5).
Nurhadi menilai, meskipun proses hukum harus dihormati, namun kejaksaan seharusnya bersikap lebih tegas agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.
“Jangan sampai masyarakat jadi trauma atau kehilangan kepercayaan untuk menabung di Bank Kaltimtara,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik BUMD, tetapi juga berpotensi merusak citra Pemerintah Provinsi Kaltim. Karena itu, ia berharap jaksa mempertimbangkan upaya banding agar rasa keadilan publik tetap terjaga.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengakuan korban bernama Jaleha yang mengaku telah menitipkan uang Rp250 juta untuk ditabung. Namun, dana tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi bank.
“Karena korban tidak bisa baca tulis, ia meminta bantuan terdakwa. Tapi terdakwa mengklaim uang itu sebagai pinjaman pribadi,” ungkap Renanda.
Terdakwa hanya mengakui menerima Rp1,65 miliar, yang menurutnya merupakan pinjaman pribadi dan telah diberikan kwitansi. Barang bukti yang disita berupa belasan kwitansi pembayaran serta salinan rekening koran milik korban di Bank Kaltimtara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Chsirtoper, menyebutkan bahwa tuntutan jaksa juga mencakup perintah penahanan terdakwa dan pengesahan barang bukti.
“Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa dalam putusan nanti. Untuk saat ini, terdakwa masih tetap ditahan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam beberapa pekan ke depan untuk pembacaan putusan. (adv)
Editor: Agus