NUSANTARA — Kawasan Pasar Suka Raja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bakal mengalami penataan besar-besaran. Pasar legendaris yang lebih dikenal dengan sebutan “Pasar Rabu” ini termasuk dalam rancangan Penataan Koridor Sepaku Wilayah Perencanaan (WP) II Barat Ibu Kota Nusantara (IKN), dan akan mulai dikerjakan tahun ini.
Kawasan yang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat sejak masa transmigrasi pada 1977 ini, kini kembali mendapat perhatian serius. Penataan pasar menjadi bagian dari pembangunan berbasis partisipatif yang dilakukan oleh Otorita IKN, melalui Kedeputian Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) serta Kedeputian Perencanaan dan Pertanahan.
Pada Juli 2024, survei terhadap 140 responden telah dilakukan untuk menjaring aspirasi warga dan pedagang yang terdampak. Direktur Bidang Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Conrita Ermanto, menegaskan bahwa pendekatan partisipatoris menjadi kunci dari proses pendataan tersebut.
“Pendataan harus menyentuh langsung masyarakat agar perencanaan yang dilakukan benar-benar sesuai kebutuhan riil mereka,” ungkapnya.
Survei ini dilanjutkan dengan kegiatan rembuk warga pada Oktober 2024 di Desa Suka Raja, di mana konsep Rencana Infrastruktur Terintegrasi (RIT) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dipresentasikan. Kepala Desa Suka Raja, Sugiyanto, mengapresiasi keterlibatan masyarakat dan menyebut mayoritas warga menyambut positif rencana penataan ini.
“Semoga program ini segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kami,” ujar Sugiyanto.

Pasar Suka Raja memiliki sejarah panjang. Kawasan ini menjadi titik perdagangan utama sejak era transmigrasi dengan nama awal Desa Sepaku Dua. Di masa lalu, pasar hanya berupa bangunan kayu sederhana yang berdiri di sepanjang jalan poros RT 06 dan RT 07. Tahun demi tahun, kawasan ini berkembang pesat dan makin padat oleh lapak pedagang.
Pada era Kepala Desa Suparno, sebelum 2010, pemerintah desa membeli sebidang tanah seluas sekitar 10.000 meter persegi untuk dijadikan tanah kas desa (TKD) dan lokasi pasar permanen. Namun, saat era Kepala Desa Riski Maulana Perwira Amaja pada 2021, upaya untuk mengusulkan pembangunan pasar modern tipe B terkendala status lahan yang belum bersertifikat.
“Saat itu anggaran dari pusat sudah tersedia, namun proses sertifikasi lahan terkendala karena dokumen segel asli hilang dan tidak ditemukan di arsip desa,” terang sumber internal desa.
Proses sertifikasi lahan sempat dilanjutkan melalui pelaporan kehilangan dan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan PPU. Namun, pada Februari 2022, terbit surat edaran dari ATR/BPN yang membatasi penerbitan sertifikat di kawasan IKN. Hal ini membuat upaya sertifikasi kembali terhenti.
Kini, dengan masuknya pasar ini dalam rancangan resmi penataan wilayah oleh Otorita IKN, harapan masyarakat kembali hidup. Ketua RT 06, Sukiswanto, menyampaikan bahwa pedagang di wilayah RT 06 dan RT 07 berjumlah sekitar 70 orang, belum termasuk pedagang yang menempati area pasar TKD sebanyak 25 orang.
Sementara itu, menurut data dari Kasi Pelayanan Desa Suka Raja, jumlah total pelaku usaha di kawasan pasar ini mencapai 255 orang, termasuk 20 pedagang tetap. Jenis usaha mereka beragam, mulai dari sembako, sayur mayur, ikan segar, makanan ringan, pakaian, hingga barang pecah belah.
Dengan potensi ekonomi sebesar itu, penataan Pasar Suka Raja diharapkan tidak hanya memperbaiki infrastruktur, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warga dan mendukung semangat pembangunan dari desa yang kini menjadi bagian dari kawasan strategis IKN.
Penulis: Riski Atmaja
Editor: Robbi Lalat