spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekkab Kukar Lantik Pengurus Baru GOW 2025–2030, Dorong Sinergi Pemberdayaan Perempuan

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekkab Kukar), Sunggono, secara resmi melantik pengurus baru Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kutai Kartanegara periode 2025–2030 dalam sebuah acara yang berlangsung di Pendopo Bupati, Kamis (15/5/2025). Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarorganisasi perempuan dalam mendukung pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Sunggono menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan pengurus sebelumnya. Ia berharap kepengurusan baru dapat mengoptimalkan koordinasi dan potensi seluruh organisasi wanita yang tergabung dalam GOW.

“Gabungan organisasi ini menaungi semua organisasi wanita di Kutai Kartanegara. Kami berharap mereka mampu mengkoordinasikan potensi yang ada dan memberikan kontribusi nyata sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing,” ujar Sunggono.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif perempuan dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan pemerintahan. Menurutnya, selama ini GOW telah memberikan kontribusi yang cukup positif, baik dalam mendukung program pemerintah maupun sebagai mitra kritis dalam pemberdayaan perempuan.

“Saya mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik. Semoga mampu meningkatkan peran strategis perempuan di masa mendatang,” tambahnya.

Baca Juga:   Bangun Rejo Siap Mekar, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pelayanan Masyarakat

Sunggono berharap pengurus baru dapat membawa semangat dan inovasi dalam menjalankan program-program kerja GOW, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas organisasi perempuan untuk mewujudkan pemberdayaan yang berkelanjutan.

Dengan kepengurusan yang solid, GOW Kukar diharapkan menjadi motor penggerak kemajuan perempuan dan mampu menjawab tantangan zaman dalam konteks pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER