spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Luncurkan Kick Off Peningkatan Produktivitas Padi Berbasis Bio Invigorasi dan Irigasi Leisa

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi meluncurkan program peningkatan produktivitas padi sawah berbasis bio invigorasi benih dengan sistem irigasi Leisa. Kick off kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Bukit Biru sebagai bagian dari strategi nasional dan daerah untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan hasil produksi pertanian.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar, M. Taufik, menjelaskan bahwa program ini menargetkan peningkatan produktivitas padi dari 4,2 ton menjadi 4,7 ton per hektare, sekaligus mendorong peningkatan indeks tanam dari dua kali menjadi tiga kali dalam setahun melalui optimalisasi lahan.

“Strategi ini dirancang agar petani tidak hanya meningkatkan hasil panen, tapi juga memaksimalkan penggunaan lahan sepanjang tahun,” ujar Taufik, Kamis (15/5/2025).

Upaya ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Pemerintah Kukar juga telah melakukan perbaikan sistem tata air dan irigasi guna mendukung keberhasilan program. Kolaborasi dengan Bank Indonesia turut memperkuat kestabilan harga komoditas pertanian, termasuk padi, beras, cabai, tomat, dan sayuran lainnya.

Baca Juga:   Distransnaker Kukar Pastikan Seluruh Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Kerja sama dengan Bank Indonesia sangat penting karena menyangkut pengendalian inflasi komoditas pangan,” tambahnya.

Melalui penerapan teknologi bio invigorasi benih dan irigasi Leisa, program ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi tanam dan kualitas hasil pertanian. Taufik juga mengajak sektor swasta untuk terlibat aktif dalam mendukung keberhasilan program ini.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan juga ikut ambil bagian, agar peningkatan produktivitas ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER