spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kolaborasi Pemkab PPU dan Kejari, Program Jaksa Garda Desa Resmi Diluncurkan

PPU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU resmi meluncurkan program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kamis (15/5/2025). Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum.

Hadir dalam peluncuran seluruh kepala desa se-Kabupaten PPU beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa. Program ini dirancang sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur desa serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang taat aturan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman hukum dan manajemen pemerintahan bagi kepala desa dan perangkatnya. Ia menyebut, kehadiran program Jaga Desa merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian Desa dengan Kejaksaan Agung yang memberikan ruang edukatif serta pendampingan dalam implementasi regulasi, termasuk pengelolaan keuangan desa.

“Program ini bukan hanya simbolis, melainkan memberi daya dukung konkret bagi desa. Mulai dari pemahaman hukum hingga penguatan administrasi, termasuk aspek pertanahan yang kerap memicu persoalan,” ujar Tohar.

Baca Juga:   Dorong Pemkab PPU Perlu Komunikasi Intens ke Pusat Soal Peningkatan Jalan Daerah

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Tohar mendorong BPD agar aktif mengawasi pelaksanaan APBDes agar berjalan sesuai kesepakatan dan harapan masyarakat.

“Sebagai pejabat publik, kita harus terbuka. Pengawasan adalah bagian dari tanggung jawab bersama agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifuddin, menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.

“Melalui program ini, Kejaksaan hadir memberikan asistensi, edukasi, dan pengawalan terhadap tata kelola pemerintahan desa, terutama pada aspek keuangan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Faisal juga mendorong kolaborasi lintas lembaga agar pembangunan desa berjalan sesuai arah dan tujuan nasional, yakni membangun Indonesia dari desa. Ia berharap keberadaan program ini dapat meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa secara berkelanjutan.

“Ini bukan hanya tugas Kejaksaan atau pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif kita semua,” tutupnya.

Baca Juga:   Pemkab PPU Gelar Bimtek Agen Perubahan untuk Dorong Reformasi Birokrasi

Editor: Robbi Lalat*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER