NUSANTARA — Ketertarikan investor asing terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kian menguat. Kali ini, perusahaan asal Uni Emirat Arab, Ayedh Dejem Group, menyatakan keseriusannya melalui penandatanganan Perjanjian Kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA) dengan Otorita IKN pada Jumat (9/5/2025).
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dan Chairman Ayedh Dejem Group, Ayedh Dejem, pada 8 Mei lalu. NDA tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, dan CEO Dejem Group, Zed Ayesh, disaksikan langsung oleh Basuki Hadimuljono.
Dejem Group menyatakan minat untuk mengembangkan kawasan seluas 10 hektare di IKN menjadi pusat perbelanjaan dan area campuran (mixed-use), yang akan dibangun secara bertahap mengikuti perkembangan wilayah. Kawasan tersebut berada di lokasi strategis, tanpa pusat perbelanjaan lain dalam radius lima kilometer.
Tak hanya fokus pada investasi komersial, Dejem Group juga menunjukkan kepedulian sosialnya dengan rencana pengadaan tambahan lahan seluas 4 hektare. Dari luasan tersebut, 2 hektare akan diperuntukkan untuk pembangunan masjid sebagai penunjang kehidupan sosial dan spiritual warga Nusantara.
“Kami melihat IKN sebagai simbol masa depan Indonesia yang progresif dan inklusif. Investasi ini bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan juga kontribusi dalam membangun pusat peradaban baru,” ujar CEO Dejem Group, Zed Ayesh.

Usai penandatanganan, delegasi Dejem Group diajak langsung meninjau lokasi investasi serta menikmati panorama alam IKN. Ini menjadi bentuk sambutan sekaligus perkenalan terhadap potensi kawasan yang digadang-gadang menjadi episentrum pertumbuhan baru Indonesia.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyambut antusias langkah ini. “Kami sangat mengapresiasi niat baik dari Dejem Group yang sejalan dengan visi pembangunan IKN sebagai kota berkelanjutan. Sekarang adalah momentum yang tepat untuk berinvestasi di IKN,” tegasnya.
Penulis: Humas Otorita IKN
Editor: Robbi Lalat