spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekkab Kukar: Era Baru Kepemimpinan Dimulai, Ajak Semua Pihak Kawal Visi Pembangunan

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menyampaikan sejumlah poin penting dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kukar yang digelar untuk mengumumkan hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan.

Mengawali sambutannya, Sunggono mengungkapkan rasa syukur karena seluruh tahapan pemilihan kepala daerah di Kukar dapat berlangsung secara aman, tertib, dan demokratis.

“Dalam satu tahun terakhir, kita telah melalui proses panjang dan melelahkan dengan baik. Kukar, sebagai pelopor pilkada langsung sejak 1 Juli 2005, kembali mencatat sejarah penting dalam demokrasi lokal,” ujar Sunggono, Kamis (15/5/2025).

Ia menekankan pentingnya optimalisasi waktu dan pembiayaan untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan demokratis. Sunggono juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dan menjaga stabilitas selama proses pemilihan berlangsung.

“Periode kepemimpinan ini bukan hasil karya perseorangan, melainkan buah dari proses kolektif yang mencerminkan harapan seluruh masyarakat. Visi dan misi telah dituangkan dalam dokumen DPRD, kini saatnya untuk mengawal implementasinya,” tambahnya.

Baca Juga:   Dispora Kukar Dorong PLTI Kembangkan Tenis Lapangan Merata hingga Daerah Ulu

Di hadapan anggota dewan dan tamu undangan, Sunggono menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030. Ia juga mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembangunan Kukar ke arah yang lebih baik.

“Ini adalah awal perjuangan sesungguhnya. Mari kita bersatu demi mewujudkan Kukar yang lebih maju, inklusif, dan sejahtera,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER