spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Putra-Putri Terbaik PPU Berlaga di Seleksi Paskibraka Kaltim, Bidik Panggung Nasional

PPU – Sebanyak enam pasang calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) siap mengikuti seleksi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tahapan ini menjadi gerbang penting menuju kesempatan tampil di tingkat nasional pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Negara.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, Agus Dahlan, mengungkapkan rasa bangganya terhadap para peserta. Mereka merupakan pelajar terbaik dari berbagai SMA di wilayah PPU yang telah melalui seleksi ketat di tingkat kabupaten.

“Kami berharap mereka bisa tampil maksimal, menunjukkan dedikasi dan disiplin tinggi, serta membawa nama baik PPU ke level yang lebih tinggi,” katanya, Rabu (14/5/2024).

Seleksi tingkat provinsi akan menilai sejumlah aspek, termasuk kemampuan fisik, keterampilan baris-berbaris, wawasan kebangsaan, serta sikap dan kepribadian peserta. Hanya mereka yang memenuhi standar tertinggi yang berkesempatan melangkah ke panggung nasional.

“Persaingan di tingkat provinsi sangat ketat. Semua kabupaten dan kota di Kaltim mengirimkan wakil terbaiknya. Kami berharap hasil terbaik dari upaya maksimal yang telah mereka lakukan,” tambahnya.

Baca Juga:   Potensi Kerawanan Keamanan, Peringatan Tahun Baru Islam Bersama UAS Pindah ke Masjid Agung PPU

Pemkab PPU, melalui Badan Kesbangpol, memastikan akan memberikan dukungan penuh kepada seluruh peserta. Keikutsertaan mereka bukan hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga diharapkan mampu memotivasi generasi muda lainnya untuk terus berprestasi.

“Apapun hasilnya, mereka sudah membanggakan daerah. Lebih dari itu, semangat mereka menjadi inspirasi bagi pemuda lainnya untuk berkontribusi dan berprestasi di bidang masing-masing,” tutup Agus. (ADV)

Penulis : Deddy
Editor : Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER