spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi II DPRD PPU Minta DLH Perkuat Penanganan Sampah di Pantai Tanjung Jumlai

PPU – Kondisi kebersihan Pantai Tanjung Jumlai yang memprihatinkan mendapat sorotan tajam dari DPRD Penajam Paser Utara (PPU). Sampah plastik, botol, dan limbah rumah tangga yang berserakan di sepanjang pantai dinilai merusak keindahan alam sekaligus mengancam sektor pariwisata daerah.

Sekretaris Komisi II DPRD PPU, Jamaluddin, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU segera mengambil langkah nyata. Selain menyediakan fasilitas tempat sampah yang memadai, ia menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat dan pengunjung agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.

“Selama ini masyarakat masih mengandalkan gotong royong untuk membersihkan sampah. Kita harapkan DLH bisa hadir dengan solusi konkret, minimal dengan penyediaan tempat sampah yang layak,” tegasnya, Rabu (14/5/2025).

Ia menilai, kondisi ini sangat mengganggu citra Pantai Tanjung Jumlai sebagai destinasi wisata andalan PPU. Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak pada menurunnya jumlah kunjungan wisatawan dan melemahkan ekonomi lokal.

“Pantai Tanjung Jumlai ini adalah ikon wisata kita. Tapi kondisinya sekarang kotor dan tidak terurus. Pemerintah harus lebih serius dan konsisten dalam penanganan sampah,” ujarnya.

Baca Juga:   Timbulan Sampah di Sepaku Meningkat Sejalan Pembangunan IKN

Menurut Jamal, solusi jangka panjang tidak cukup hanya mengandalkan pembersihan berkala, tetapi harus ada kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam bentuk program berkelanjutan.

“Kami mendorong DLH segera turun tangan dan melibatkan komunitas lokal dalam gerakan bersih pantai secara rutin. Edukasi dan aksi harus berjalan beriringan agar kesadaran masyarakat meningkat,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Deddy
Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER