spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I DPRD PPU Desak Percepatan Pemekaran Kecamatan Demi Pemerataan Pelayanan Publik

PPU – Isu pemekaran kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mencuat. Selain menyangkut lepasnya sebagian wilayah Kecamatan Sepaku akibat hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN), wacana pemekaran Kecamatan Penajam juga menjadi sorotan.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa pembahasan mengenai pemekaran ini sudah berlangsung sejak November 2024. Namun, hingga pertengahan 2025, progresnya dinilai masih lambat. Hal ini kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD beberapa pekan lalu.

“Pembahasan mengenai pemekaran kecamatan ini sudah cukup lama. Saya rasa saat ini masih on the track, tapi perlu ada percepatan terutama terkait pengumpulan data dan kesiapan administratif,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Bijak menyayangkan lambatnya proses kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pemekaran. Menurutnya, jika semua pihak bisa bekerja sama, hambatan tersebut bisa segera teratasi.

Ia berharap pemerintah daerah segera merampungkan data-data yang dibutuhkan, agar tahapan berikutnya, termasuk konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bisa segera dilaksanakan.

Baca Juga:   Sosialisasikan Penyelenggaraan Lomba Inovda PPU 2024, Makmur Dorong Efektifitas dan Efisiensi Pelayanan Publik

Pemekaran Kecamatan Penajam dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika baru kawasan PPU yang bersinggungan langsung dengan pembangunan IKN. Apalagi, beban administratif dan pelayanan masyarakat kian meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi.

“Kami di DPRD siap mendampingi dan mendorong proses audiensi ke Kemendagri. Pemekaran ini sangat penting, tidak hanya untuk memenuhi syarat lima kecamatan sebagai syarat kabupaten, tapi juga untuk mendekatkan pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi pemerintahan,” pungkasnya. (ADV)

Penulis : Deddy
Editor : Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER