spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ekti Imanuel: Kebangkitan Kristus Harus Membangkitkan Iman dan Semangat Generasi Muda

SAMARINDA – Ibadah Kebangkitan Kebangunan Rohani (KKR) yang digelar untuk memperingati HUT ke-25 Laskar Pemuda Asli Dayak Kalimantan Timur (LPADKT) berlangsung khidmat di Plenary Hall Sempaja, Samarinda, Selasa malam (13/5/2025).

Ratusan jemaat dari berbagai daerah tampak larut dalam suasana pujian dan penyembahan yang dipandu tim musik rohani. Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, yang turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan KKR.

“KKR ini menjadi momen penting untuk membangkitkan semangat rohani dan memperdalam makna kebangkitan Kristus dalam kehidupan umat,” ujar Ekti usai acara.

Menurutnya, kegiatan rohani seperti ini sangat relevan di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. Ia menyebut kebangkitan Kristus sebagai fondasi iman yang memberikan harapan dan kekuatan bagi umat Kristiani, terutama generasi muda.

Dalam KKR tersebut, hadir pula pengkhotbah nasional Pdt. Philip Mantofa yang menyampaikan pesan agar keluarga Kristiani kembali berpegang pada Firman Tuhan sebagai pedoman hidup. Ia menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai rohani di tengah arus perubahan zaman.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Geram, Tabrakan ke-23 di Jembatan Mahakam I Dorong Evaluasi Keselamatan Sungai

“Kalau Firman tidak dijaga dalam rumah tangga, arah hidup bisa hilang,” tegasnya di hadapan jemaat.

Perayaan ini juga menjadi bagian dari rasa syukur atas perjalanan LPADKT selama 25 tahun dalam membangun masyarakat Dayak, baik dari sisi sosial, budaya, maupun spiritual.

Melalui kegiatan ini, LPADKT menegaskan bahwa nilai-nilai kekristenan dan budaya Dayak dapat berjalan selaras untuk memajukan Kalimantan Timur yang harmonis dan beriman. (Adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER