spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BK DPRD Kaltim Tunggu Putusan Hukum untuk Ambil Sikap Atas Kasus Kamaruddin

SAMARINDA – Subandi, Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, menanggapi kasus korupsi yang menjerat anggota Komisi IV, Kamaruddin Ibrahim.

“Sementara kita menunggu hingga proses hukum berjalan dan sampai inkrah. Setelah itu nanti baru kita akan ada rekomendasi-rekomendasi,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Media Kaltim melalui pesan WhatsApp pada Selasa siang (13/05/2025).

Diketahui, Kamaruddin Ibrahim merupakan anggota dari Fraksi PAN-NasDem. Ia bersama delapan tersangka lainnya telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (07/05/2025).

Ia dituduh terlibat dalam proyek fiktif yang merugikan PT Telkom sebesar Rp431,728 miliar. Anggota dewan yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan itu dibayangi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Subandi juga menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dinilainya dapat mencoreng etika anggota DPRD Kaltim.

“Sebagai Ketua BK, saya mengucapkan prihatin juga atas peristiwa ini. Tapi yang pasti, karena ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka kewenangan itu bukan ada di kami lagi,” kata anggota dewan dari Fraksi PKS itu.

Baca Juga:   Ayub Desak Pengalihan Pengelolaan Sungai Mahakam ke Pemprov Kaltim

Karena telah ditangani oleh pihak berwenang, BK DPRD menghormati proses yang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, pihak BK tidak dapat memutuskan nasib Kamaruddin Ibrahim.

Jika nantinya terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pelanggaran berat.

“Bahkan kalau sudah ada putusan hukum, dari partainya secara otomatis pasti akan dilakukan PAW,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa ranah kasus ini sepenuhnya berada di tangan aparat hukum, sementara BK hanya menangani pelanggaran etik.

Subandi juga mengimbau kepada seluruh anggota DPRD Kalimantan Timur untuk menjaga marwah dan nama baik lembaga.

“Agar berhati-hati dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar etik maupun hukum,” tutupnya. (adv)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER