spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Sepaku Bantu Pemakaman Korban Bunuh Diri di Desa Semoi Dua

PPU – Aksi kemanusiaan kembali ditunjukkan jajaran Polsek Sepaku. Kapolsek Sepaku IPTU Syarifuddin turun langsung membantu proses pemakaman seorang pria yang ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri di RT 011 Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (13/5/2025).

Korban diketahui bernama Ardy Fibrianto, seorang sopir truk Fuso asal Gresik, Jawa Timur, yang sedang berada di Sepaku untuk menunggu muatan menuju Pulau Jawa. Ia ditemukan dalam kondisi gantung diri di sebuah lokasi tak jauh dari tempat tinggal sementaranya.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku IPTU Syarifuddin menyampaikan, setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian segera bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan koordinasi lanjutan.

“Setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga korban di Jawa, termasuk orang tua, istri, dan saudara, mereka menyatakan ikhlas atas kejadian ini dan bersedia jenazah dimakamkan di Desa Semoi Dua,” ujarnya.

Pihak keluarga juga telah menandatangani surat pernyataan resmi yang menyatakan tidak keberatan atas kejadian tersebut dan memilih agar almarhum dimakamkan di lokasi tempat ia ditemukan.

Baca Juga:   Merespons Protes Warga Sungai Parit, Dinas PUPR PPU Percepat Penyambungan Pipa Air Bersih
Foto: Kapolsek Sepaku IPTU Syarifuddin saat membantu langsung proses pemakaman warga di Desa Semoi Dua. (Istimewa for MKNN)

Sebagai bentuk kepedulian dan empati, Syarifuddin bersama personel, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga sekitar secara gotong royong melaksanakan prosesi pemakaman. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung khidmat, aman, dan kondusif.

Kehadiran langsung Kapolsek dalam pemakaman mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. Warga menyebut aksi ini mencerminkan sinergi dan kepedulian antara aparat kepolisian dengan masyarakat, terutama dalam menghadapi situasi darurat dan kedukaan.

Meskipun dimakamkan di Desa Semoi Dua, almarhum diketahui bukan warga asli ataupun penduduk tetap desa tersebut. Keputusannya berada di Sepaku hanya bersifat sementara, sembari menunggu jadwal pengangkutan barang.

Penulis: Robbi Lalat*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER