spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres PPU Tangkap Warga Sepaku, Sembunyikan 5 Paket Sabu di Semak-semak

PPU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Polres Penajam Paser Utara (PPU). Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial SW (25), warga Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, yang kedapatan menyimpan lima paket sabu di dua lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar RT 004 Desa Binuang.

“Petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria mencurigakan di pinggir jalan. Setelah diamankan, pria tersebut mengaku berinisial SW,” terang Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondunuwu.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu unit ponsel milik SW. Saat diinterogasi, ia mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi lain, tepatnya di RT 008 Desa Binuang.

Petugas lalu bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 0,67 gram. Barang bukti dibungkus aluminium foil warna merah dan ungu, serta disembunyikan di semak-semak pinggir jalan.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:   Sepaku Diambil IKN, Pemekaran Kabupaten PPU Jadi 7 Kecamatan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Iskandar menegaskan bahwa Polres PPU akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika, terlebih di wilayah yang kini menjadi kawasan strategis dan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Robbi Lalat*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER