spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I DPRD PPU Soroti Kekosongan Posisi Strategis di Lingkungan OPD

PPU – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman menyoroti belum optimalnya struktur organisasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU akibat masih banyaknya posisi jabatan strategis yang belum diisi oleh pejabat definitif.

“Kondisi ini tentu tidak ideal. Jabatan strategis harus segera diisi dan struktur birokrasi perlu ditata ulang. Dengan begitu, pelaksanaan program kerja, visi dan misi kepala daerah bisa berjalan lebih cepat dan efektif,” tegas Ishaq, Senin (12/5/2025).

Ia mencontohkan sejumlah posisi penting seperti Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, situasi tersebut menunjukkan lemahnya struktur organisasi yang berimbas pada terganggunya proses kerja pemerintahan.

“Kalau semua masih Plt, bagaimana organisasi bisa berjalan normal? Bahkan ada pejabat yang pensiun tanpa ada serah terima jabatan secara resmi. Ini harus segera dibenahi,” ujarnya.

Komisi I DPRD PPU, kata Ishaq, siap mendukung penuh langkah Pemkab PPU dalam melakukan penataan birokrasi, termasuk apabila dibutuhkan izin penyesuaian struktur dari pemerintah pusat atau provinsi.

Baca Juga:   Kesbangpol Siapkan Rp 700 Juta untuk Banpol 9 Parpol di PPU

“Selama niatnya untuk mempercepat kerja-kerja pemerintahan dan mendukung target pembangunan, kami sangat mendukung. Yang penting dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” tambahnya.

Ishaq menegaskan, keterlambatan pengisian jabatan hanya akan memperlambat roda pemerintahan, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi pencapaian pembangunan di daerah, terutama dalam konteks PPU sebagai wilayah strategis penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami berharap pengisian jabatan definitif tidak ditunda-tunda. Pemerintahan harus ditopang oleh SDM yang siap dan struktur yang kuat,” tutupnya. (ADV)

Penulis: Robbi Lalat*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER