spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas KUKM Perindag PPU Target Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Kecamatan

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong penguatan ekonomi berbasis desa melalui inisiatif strategis pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini merupakan tindak lanjut program nasional yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, dengan tujuan meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono Hadi Sutanto, menyebut koperasi adalah instrumen penting dalam memperkuat ekonomi lokal. Terlebih di PPU, yang sebagian besar wilayahnya merupakan daerah pedesaan dengan potensi sumber daya melimpah.

“Dengan banyaknya wilayah pedesaan di Kabupaten PPU, Koperasi Merah Putih hadir sebagai solusi konkret untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi masyarakat desa, sekaligus mengoptimalkan potensi lokal yang ada,” kata Margono Selasa, (13/5/2025).

Sosialisasi ini telah dilaksanakan di empat kecamatan, yaitu Penajam, Sepaku, Waru, dan Babulu. Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada perangkat desa terkait konsep koperasi, mekanisme pembentukannya, hingga manfaat kolektif yang bisa diraih masyarakat dari lembaga ekonomi tersebut.

Baca Juga:   Penutupan Expo IKN 2024 Meriah, Ribuan Masyarakat Padati Stadion Panglima Sentik

Margono juga meminta peran aktif para kepala desa dan perwakilan masyarakat, serta partisipasi dalam teknis operasional koperasi ke depannya. Ia berharap setelah sosialisasi, seluruh desa dapat segera menggelar musyawarah untuk membentuk koperasi masing-masing.

“Program Koperasi Merah Putih menjadi salah satu pilar utama pemberdayaan ekonomi di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan PPU sebagai wilayah strategis penyangga. Diharapkan, koperasi ini mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan di tingkat desa,” pungkasnya.

Penulis: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER