spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Pilkada Kukar 2024, Kesbangpol Ajak Bersatu Bangun Daerah

TENGGARONG – Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2024 berlangsung lancar, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan. Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong ini dihadiri oleh KPU Kukar, Bawaslu, DPRD Kukar, unsur Forkopimda, serta Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti.

Dalam rapat tersebut, KPU Kukar secara resmi mengeluarkan berita acara dan surat keputusan penetapan pasangan calon terpilih. Dokumen ini selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Kukar untuk kemudian ditindaklanjuti dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, menegaskan pentingnya seluruh pihak mengakhiri perbedaan politik pasca-Pilkada. Ia mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersatu dan fokus membangun daerah.

“Persoalan politik sudah selesai. Sekarang saatnya bersatu membangun Kukar. Tidak perlu lagi memperpanjang perbedaan karena pemilu selanjutnya masih lama, tahun 2029. Mari kita maksimalkan waktu yang ada untuk berkontribusi bagi kemajuan daerah,” tegas Rinda.

Baca Juga:   Gerakan Pangan Murah Kukar Pastikan Minyak Goreng Aman dan Harga Stabil

Ia berharap, dengan selesainya seluruh rangkaian tahapan Pilkada 2024, pembangunan dan pelayanan publik bisa kembali berjalan optimal tanpa terhambat oleh dinamika politik.

Rapat pleno ini menjadi penanda berakhirnya fase politik pemilihan kepala daerah dan membuka lembaran baru era kepemimpinan di Kukar. Seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, menegaskan komitmen daerah dalam menjunjung tinggi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER