spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesbangpol Kukar Ajak Kader PMII Jadi Penggerak Perubahan dan Kontrol Ekologis

TENGGARONG – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara, Rinda Desianti, hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Kukar dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-65 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Pendidikan Kader Dasar (PKD) se-Kalimantan Timur yang digelar di Tenggarong, Senin (12/5/2025). Kegiatan ini juga menandai 25 tahun eksistensi PMII Kukar dan mengusung tema “Penerapan Kader Mujahid sebagai Kontrol Ekologis”.

Dalam sambutannya, Rinda mengajak seluruh kader PMII untuk terus menjadi motor gerakan mahasiswa yang dinamis, kritis, dan konstruktif dalam membangun Kutai Kartanegara. Ia menegaskan bahwa PMII harus tampil berbeda dan relevan dengan tantangan zaman.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kukar, kami mengucapkan selamat harlah. Harapan kami, PMII bisa menghadirkan gerakan yang lebih dinamis dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah,” ungkap Rinda.

Ia juga menekankan pentingnya peran kader PMII dalam memahami isu-isu sosial, termasuk isu gender, serta berani turun langsung ke lapangan untuk melihat dan merasakan kondisi masyarakat secara utuh.

“Jangan hanya menjadi pengamat dari kejauhan. Kita butuh kader-kader yang terlibat aktif, karena lebih dari 50 persen komposisi penduduk Kukar adalah generasi muda. Potensi ini harus dikelola hingga ke tingkat kecamatan,” tegasnya.

Baca Juga:   Revitalisasi BUMDes, Pemdes Rapak Lambur Bidik Tambahan PAD dari Potensi Lokal

Rinda berharap PKD ini menjadi momen penting untuk membentuk karakter dan mental kader PMII yang kuat, agar tidak hanya unggul dalam pendidikan dan fisik, tetapi juga siap menjadi agen perubahan.

“Kader mujahid yang lahir dari PMII harus mampu menjadi kontrol ekologis sekaligus penggerak perubahan di tengah masyarakat Kukar,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER