spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPRD Kaltim Ingatkan: Pembangunan Jangan Terpusat, Harus Merata hingga Pelosok

SAMARINDA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyerukan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kaltim. Ia menegaskan bahwa geliat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak boleh membuat wilayah lain terabaikan.

“Pembangunan tidak boleh hanya menyinari satu titik. Setiap daerah memiliki hak yang sama untuk diperhatikan,” tegas Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas, dalam Forum Lintas Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 dan Rencana Kerja Tahun 2026.

Dalam arahannya, Hamas menekankan pentingnya sinergi dan integrasi antarperangkat daerah. Ia mengkritisi masih adanya program yang tumpang tindih dan tidak terkoordinasi, seperti pembangunan jalan yang kemudian dibongkar karena pemasangan instalasi lain.

“Itu contoh program yang tidak sinkron. Akhirnya pemborosan, tidak efisien,” ungkap politisi Partai Golkar itu.

Hamas juga menekankan bahwa perencanaan pembangunan bukan sekadar ritual tahunan. Ia mendorong agar seluruh pihak mengesampingkan ego sektoral dan lebih mengutamakan kerja kolaboratif untuk kepentingan masyarakat.

“Kita harus berpikir komprehensif, teknokratis, politis, dan partisipatif. Pembangunan tidak bisa hanya dikerjakan satu sisi saja,” ujarnya.

Baca Juga:   Anggaran Kabupaten PPU Dipangkas Rp 308 Miliar, BKAD Minta Semua OPD Berhemat

Menurutnya, perencanaan pembangunan harus berpijak pada visi-misi gubernur, pokok-pokok pikiran DPRD, serta hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai bentuk keterlibatan langsung masyarakat.

Hamas berharap Kaltim bisa membangun sistem pemerintahan yang transparan, responsif, efisien, dan berkeadilan. Ia mengingatkan bahwa Musrenbang bukan sekadar seremonial, tapi cerminan nyata aspirasi rakyat yang harus ditindaklanjuti dengan serius.

“Jangan sampai Musrenbang hanya jadi kegiatan rutin tanpa hasil nyata di lapangan,” tutupnya. (adv)

Editor: Agus 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER