spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harlah ke-75 Fatayat NU, Bupati Kukar Dorong Anggota Jadi Pelopor Penguatan Nilai Keagamaan

TENGGARONG – Puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-75 Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berlangsung meriah dan penuh makna. Mengusung tema “Fatayat NU sebagai Gerakan Perempuan Muda Nahdlatul Ulama yang Progresif, Dinamis, dan Tetap Mengakar pada Nilai-nilai Islam Ahlusunnah Waljamaah An-Nahdliyah”, acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kiprah perempuan muda NU dalam pembangunan keummatan dan kebangsaan.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, hadir dan menyampaikan apresiasi atas peran Fatayat NU yang selama ini konsisten dalam membina kader perempuan muda yang berilmu, berakhlak, dan berdaya. Ia mengajak seluruh anggota menjadikan momen harlah ini sebagai ajang refleksi dan evaluasi terhadap kontribusi masing-masing, baik di lingkungan organisasi maupun profesi.

“Saya berharap ada evaluasi sejauh mana peran Fatayat NU, tidak hanya dalam lingkup organisasi, tetapi juga di lingkungan profesi. Misalnya, anggota yang berprofesi sebagai ASN harus mampu menjadi pelopor gerakan mengaji dan penguatan nilai keagamaan di wilayahnya,” ujar Edi.

Ia menegaskan bahwa anggota Fatayat NU sebagai bagian dari organisasi keagamaan tentu telah dibekali pemahaman agama yang baik. Namun, ilmu tersebut harus direalisasikan dalam bentuk aksi nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Baca Juga:   Validasi Data Bansos, Dinsos Kukar Terapkan DTSEN sebagai Acuan Penyaluran Bantuan

“Ilmu itu harus direplikasi. Jadilah pelopor perubahan positif di lingkungan kerja dan tempat tinggal masing-masing, agar manfaat Fatayat NU semakin dirasakan luas oleh masyarakat Kukar,” tambahnya.

Dengan semangat Harlah ke-75, Bupati berharap Fatayat NU Kukar semakin progresif dan inovatif, namun tetap mengakar pada nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin. Peran strategis perempuan muda di bawah naungan NU diharapkan mampu terus memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan penguatan nilai keagamaan di tengah masyarakat. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER