spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLHK Kukar Bangun Bank Sampah Asri di Bukit Biru, Dorong Masyarakat Olah Sampah Bernilai Ekonomi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terus memperkuat komitmennya dalam pengelolaan sampah. Salah satu langkah nyata terbaru adalah pembangunan Bank Sampah Asri di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menyatakan bahwa pembangunan bank sampah ini merupakan strategi untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mengedukasi dan memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri.

“Bank sampah ini tidak hanya sebagai tempat pengumpulan sampah, tetapi juga menjadi pusat edukasi masyarakat dalam mengolah sampah menjadi barang yang bernilai ekonomi,” ungkap Slamet, Jumat (10/5/2025).

Program ini menjadi bagian dari inisiatif Kukar Peduli Lingkungan, yang mencakup sistem pemilahan sampah dari sumbernya, penyediaan alat pres, hingga pengadaan kendaraan pengangkut khusus.

Tahun sebelumnya, DLHK telah membangun dua titik bank sampah—salah satunya di Bukit Biru—dan tahun ini upaya tersebut akan diperluas ke desa-desa dan sekolah-sekolah.

“Kami mengajak seluruh desa dan satuan pendidikan untuk ikut mendirikan bank sampah. Tujuannya bukan hanya mengurangi volume sampah, tapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga,” jelasnya.

Baca Juga:   57 Alat Bantu Disabilitas Disalurkan, Pemkab Kukar Perkuat Komitmen Inklusi Sosial

Pemerintah daerah menargetkan model ini dapat direplikasi di berbagai wilayah dan menjadi solusi jangka panjang dalam mengelola sampah sekaligus memperpanjang usia operasional TPA.

“Dengan dukungan alat dan fasilitas yang memadai, kami ingin mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah dari rumah dan menjadikannya bagian dari budaya sehari-hari,” tutup Slamet.

Bank Sampah Asri di Bukit Biru diharapkan menjadi pionir pengelolaan sampah yang berbasis partisipasi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari gerakan menjaga lingkungan Kukar yang bersih, sehat, dan lestari. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER